Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo/dok: net
MONITOR, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pembatasan tahapan pengaturan politisasi SARA menjadi problem dalam mewujudkan Pilkada tanpa politisasi isu SARA. Hal tersebut disampaikannya saat mengisi diskusi online yang digelar Sudut Demokrasi Rakyat, Kamis (13/8).
Bahkan, dalam menangani persoalan pelanggaran pilkada, Bawaslu harus meminta pendapat para ahli agar tidak salah mengartikan persoalan yang dihadapi.
“Dalam penanganan pelanggaran, kami harus meminta pendapat ahli dalam menerjemahkan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoax ini,” ujar Ratna Dewi.
“Dalam menangani ujaran kebencian atau Hoax, tidak mudah kita buktikan,” sambungnya.
Misalnya, kata Ratna, pada Pemilu 2019 kemarin, pihaknya hanya bisa membuktikan kasus pada putusan pengadilan inkrah hanya 4 kasus dari beberapa temuan yang diproses. Hal ini dikarenakan waktunya butuh lama.
“Apalagi nanti di Pilkada 2020 karena UU ini tidak ada perubahan, dan ini akan menjadi tantangan bagi Bawaslu,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…
MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…