Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo/dok: net
MONITOR, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pembatasan tahapan pengaturan politisasi SARA menjadi problem dalam mewujudkan Pilkada tanpa politisasi isu SARA. Hal tersebut disampaikannya saat mengisi diskusi online yang digelar Sudut Demokrasi Rakyat, Kamis (13/8).
Bahkan, dalam menangani persoalan pelanggaran pilkada, Bawaslu harus meminta pendapat para ahli agar tidak salah mengartikan persoalan yang dihadapi.
“Dalam penanganan pelanggaran, kami harus meminta pendapat ahli dalam menerjemahkan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoax ini,” ujar Ratna Dewi.
“Dalam menangani ujaran kebencian atau Hoax, tidak mudah kita buktikan,” sambungnya.
Misalnya, kata Ratna, pada Pemilu 2019 kemarin, pihaknya hanya bisa membuktikan kasus pada putusan pengadilan inkrah hanya 4 kasus dari beberapa temuan yang diproses. Hal ini dikarenakan waktunya butuh lama.
“Apalagi nanti di Pilkada 2020 karena UU ini tidak ada perubahan, dan ini akan menjadi tantangan bagi Bawaslu,” imbuhnya.
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat arus puncak mudik Idulfitri 1447 Hijriah telah…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…
Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume…
Oleh: Sugiyono, M.IP* Mudik selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: kerinduan yang tuntas dan kesadaran yang…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan normalisasi layanan operasional di Gerbang Tol…
Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas one way nasional…