Jumat, 26 April, 2024

Wakapolri Imbau Warga Tak Makamkan Sendiri Jenazah yang Positif COVID-19

MONITOR, Jakarta – Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil paksa dan memakamkan sendiri jenazah sanak familinya yang terpapar atau positif Covid-19.

Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengungkapkan bahwa masyarakat juga harus memperhatikan dengan seksama cara-cara memperlakukan jenazah yang terjangkit Covid-19.

Pasalnya, menurut Gatot, bisa saja Covid-19 tersebut masih hidup dan bisa menulari orang lain jika jenazah tidak diurus dengan standar protokol kesehatan yang baik dan benar.

Selain itu, Gatot juga mengingatkan bahwa ada pasal pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mengambil paksa jenazah yang positif terpapar Covid-19.

- Advertisement -

“Kalau orang mengambil jenazah dia akan berdekatan bisa terpapar, dan kita ada pasal hukum untuk penegakkan hukum,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Gatot mengatakan, banyaknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di berbagai daerah jelas melanggar aturan. Sebab, menurut Gatot, sesuai prosedur, jenazah Covid-19 harus dimakamkan oleh petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), termasuk para penggali makamnya.

Namun meskipun ada pasal pidana yanh bisa diterapkan, Gatot meminta kepada jajarannya agar terlebih dahulu memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya Covid-19 sebelum memberi pidana. Artinya, Polri tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif dan humanis sebelum mengambil tindakan tegas.

“Edukasi dan sosialisasi menjadi sangat penting. Masyarakat tidak paham, bagaimana dampak mereka membawa jenazah Covid-19 itu. Karena Virus Corona tidak mengenal siapa pun,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER