HUKUM

Putusan PTUN Soal Evi Munculkan Pertentangan Posisi Hukum dan Etika

MONITOR, Jakarta – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan eks Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang menggugat pemecatan dirinya disebut memunculkan kembali pertentangan antara posisi hukum dan etika.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshiddiqie, dalam Diskusi Publik Virtual berjudul ‘Urgensi Pelembagaan Peradilan Etika dan Transparansi Persidangan Peradilan Etika’ yang diadakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG)-Konrad Adenauer Stiftung (KAS), Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Jimly mengungkapkan bahwa pertentangan itu muncul karena Putusan PTUN yang memenangkan Evi tersebut adalah sebuah produk hukum. Sedangkan objek yang digugat Evi adalah Keputusan Presiden (Keppres) yang berdasarkan pada produk etika, dalam hal ini Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Jimly, ketika Presiden menerbitkan Keppres pemecatan Evi Novida dari jabatan Komisioner KPU RI berdasarkan Putusan DKPP, maka Presiden sudah bersikap benar karena sudah menaati aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Presiden RI menghormati Putusan DKPP, dia sudah memberhentikan Evi Novida Ginting dari KPU RI. Presiden sudah menjalankan Putusan DKPP, dia menghormati dan menjalankan, titik,” ungkapnya.

Namun Evi Novida tidak terima dengan pemecatan dirinya itu, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN dengan objek gugatan Keppres yang dikeluarkan Presiden tersebut.

Jimly mengatakan, Putusan DKPP memang bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, Jimly mengakui, bersifat final dan mengikat itu hanya untuk KPU, Bawaslu dan Presiden RI, bahkan telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, menurut Jimly, MK memberikan celah bahwa Putusan DKPP itu tidak mengikat bagi pencari keadilan. Sehingga, Evi Novida bisa menggugat Keppres pemecatan dirinya ke PTUN.

“Sesudah selesai (Evi) diberhentikan, itu sudah bukan lagi urusan DKPP, sekarang urusannya itu antara presiden dengan Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung,” kata mantan Ketua MK itu.

Kemudian, Putusan PTUN pun akhirnya memenangkan Evi Novida dan Presiden pun harus menghormati serta menjalankannya dengan mengangkat kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI. Kecuali Presiden memutuskan untuk membanding putusan tersebut.

“Nah tapi ini masalah, ada pertentangan antara Putusan Pengadilan Hukum TUN dengan Pengadilan Etika Penyelenggara Pemilu. Bagaimana seandainya Putusan Pengadilan Etika dibatalkan oleh Pengadilan Hukum?, ini kan menjadi masalah, apakah hukum lebih tinggi dari etika sehingga hukum bisa membatalkan putusan etika?, ini kan tidak benar,” ujar Jimly.

Recent Posts

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

4 jam yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

10 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

22 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

1 hari yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

1 hari yang lalu