POLITIK

Uji UU Pilkada, DPR Sebut Petahana Lebih Berpotensi Selewengkan Wewenang

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa petahana yang berkompetisi kembali dalam gelaran pilkada justru lebih berpotensi menyalahgunakan wewenang daripada Anggota DPR atau DPRD.

Pasalnya, menurut Arteria, petahana hanya diwajibkan cuti selama mengikuti tahapan pilkada, sementara anggota legislatif harus mengundurkan diri.

“Menurut DPR, justru potensi penyalahgunaan kewenangan dimiliki oleh petahana yang maju dalam pilkada lebih besar daripada Anggota DPR karena petahana mempunyai akses,” ungkapnya dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Arteria menyebutkan, sejumlah keuntungan pribadi petahana antara lain akses terhadap kebijakan, akses terhadap alokasi anggaran, akses terhadap birokrasi dan akses terhadap kepentingan-kepentingan lokal yang ada di daerahnya.

Selain itu, Arteria menuturkan, petahana memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat selama melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, petahana bahkan memiliki keunggulan mengetahui program, kegiatan, sumber daya manusia, maupun sumber daya alam yang ada di wilayah yang dipimpinnya.

Terkait dengan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Arteria mengatakan, petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS dalam memberikan dukungan atau berkampanye dengan iming-iming jabatan apabila terpilih nanti.

“Cara lainnya adalah dengan merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. Rotasi ini dikhawatirkan membentuk unsur politisasi intimidasi pada jajaran birokrasi. Kesemua ini adalah suatu fakta yang telah hadir berkali-kali dalam persidangan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Untuk itu, Arteria menyampaikan, DPR berpandangan bahwa syarat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah seharusnya hanya berlaku untuk PNS, TNI dan Polri yang berpotensi mengganggu netralitasnya.

Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan Anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon petahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Recent Posts

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

34 menit yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

14 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

20 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

21 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

22 jam yang lalu