Kamis, 25 April, 2024

Uji UU Pilkada, DPR Sebut Petahana Lebih Berpotensi Selewengkan Wewenang

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa petahana yang berkompetisi kembali dalam gelaran pilkada justru lebih berpotensi menyalahgunakan wewenang daripada Anggota DPR atau DPRD.

Pasalnya, menurut Arteria, petahana hanya diwajibkan cuti selama mengikuti tahapan pilkada, sementara anggota legislatif harus mengundurkan diri.

“Menurut DPR, justru potensi penyalahgunaan kewenangan dimiliki oleh petahana yang maju dalam pilkada lebih besar daripada Anggota DPR karena petahana mempunyai akses,” ungkapnya dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Arteria menyebutkan, sejumlah keuntungan pribadi petahana antara lain akses terhadap kebijakan, akses terhadap alokasi anggaran, akses terhadap birokrasi dan akses terhadap kepentingan-kepentingan lokal yang ada di daerahnya.

- Advertisement -

Selain itu, Arteria menuturkan, petahana memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat selama melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, petahana bahkan memiliki keunggulan mengetahui program, kegiatan, sumber daya manusia, maupun sumber daya alam yang ada di wilayah yang dipimpinnya.

Terkait dengan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Arteria mengatakan, petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS dalam memberikan dukungan atau berkampanye dengan iming-iming jabatan apabila terpilih nanti.

“Cara lainnya adalah dengan merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. Rotasi ini dikhawatirkan membentuk unsur politisasi intimidasi pada jajaran birokrasi. Kesemua ini adalah suatu fakta yang telah hadir berkali-kali dalam persidangan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Untuk itu, Arteria menyampaikan, DPR berpandangan bahwa syarat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah seharusnya hanya berlaku untuk PNS, TNI dan Polri yang berpotensi mengganggu netralitasnya.

Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan Anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon petahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER