POLITIK

Terbukti Terima Uang, DKPP Pecat Anggota KPU Maluku Tenggara Barat

MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu, dalam perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan majelis dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (12/8/2020) pukul 10.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Teradu terbukti meminta dan menerima uang sebesar Rp10.000.000 dari Jeffry Tandra, adik salah seorang calon anggota legislatif, dengan iming-iming imbalan penambahan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Uang dikirim Jeffry melalui transfer sebanyak tiga kali pengiriman. 

Hal itu sesuai dengan pencocokan alat bukti berupa struk transfer dari rekening BCA milik Jeffry Tandra kepada rekening BNI 46 milik Teradu dengan print out rekening koran BCA milik Jeffry Tandra. 

“Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu. Serangkaian tindakan Teradu berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Dalam sidang pemeriksaan, Teradu sempat membantah menerima uang dari Jeffry Tandra. Saat itu, Teradu mengaku tidak mengenal caleg yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening di BNI 46. 

Teradu juga terbukti bertemu dengan salah satu caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Maluku VII di salah satu restoran di Ambon City Center Mall. Teradu berdalih pertemuan tidak disengaja dan hanya bertukar kabar antara 2-3 menit. 

“Namun dalam persidangan, Teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” kata Anggota Majelis, Teguh Pasetyo.

Teradu dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, Teradu juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan DKPP. 

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Teguh lagi. 

Sebagai informasi, perkara nomor 65-PKE-DKPP/VI/2020 ini diadukan oleh Marthen Veri Maskikit yang memberikan kuasa kepada F.R Lolouan dan Syahwan Arey.

Recent Posts

Jasa Marga Integrasikan Perangkat WIM, RFID Reader dan ANPR ke Sistem BLUe Kemenhub untuk Dukung Zero ODOL 2027

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat komitmennya untuk menghadirkan jalan tol yang lancar,…

58 menit yang lalu

Kemnaker: 46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…

2 jam yang lalu

DPR Dorong Maksimalkan Penggunaan Teknologi untuk Padamkan Kebakaran di Kawasan Bromo

MONITOR, Jakarta - Anggota Komis IV DPR RI, Daniel Johan menyesalkan terjadinya kebakaran hebat di…

5 jam yang lalu

Sidak Kemenhaj Jakarta Timur, Wamenhaj Dahnil Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Penyimpangan Haji

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak…

10 jam yang lalu

Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani Total, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Warga dari Karhutla

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…

18 jam yang lalu