POLITIK

Terbukti Terima Uang, DKPP Pecat Anggota KPU Maluku Tenggara Barat

MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu, dalam perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan majelis dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (12/8/2020) pukul 10.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Teradu terbukti meminta dan menerima uang sebesar Rp10.000.000 dari Jeffry Tandra, adik salah seorang calon anggota legislatif, dengan iming-iming imbalan penambahan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Uang dikirim Jeffry melalui transfer sebanyak tiga kali pengiriman. 

Hal itu sesuai dengan pencocokan alat bukti berupa struk transfer dari rekening BCA milik Jeffry Tandra kepada rekening BNI 46 milik Teradu dengan print out rekening koran BCA milik Jeffry Tandra. 

“Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu. Serangkaian tindakan Teradu berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Dalam sidang pemeriksaan, Teradu sempat membantah menerima uang dari Jeffry Tandra. Saat itu, Teradu mengaku tidak mengenal caleg yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening di BNI 46. 

Teradu juga terbukti bertemu dengan salah satu caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Maluku VII di salah satu restoran di Ambon City Center Mall. Teradu berdalih pertemuan tidak disengaja dan hanya bertukar kabar antara 2-3 menit. 

“Namun dalam persidangan, Teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” kata Anggota Majelis, Teguh Pasetyo.

Teradu dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, Teradu juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan DKPP. 

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Teguh lagi. 

Sebagai informasi, perkara nomor 65-PKE-DKPP/VI/2020 ini diadukan oleh Marthen Veri Maskikit yang memberikan kuasa kepada F.R Lolouan dan Syahwan Arey.

Recent Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…

3 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

3 jam yang lalu

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…

4 jam yang lalu

HSN 2025, DPR: Santri Kawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…

5 jam yang lalu

Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado HSN, Puan Sebut Santri Jembatan Nilai dan Kemajuan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…

6 jam yang lalu

Ngopi Bareng Santri! Edisi Khusus Hari Santri Nasional 2025

Oleh: Dinno Brasco* Mohon izin ya Bang Haji, nyruput kopi sambil sharing sebuah kisah dan…

7 jam yang lalu