BERITA

Dishub DKI Evaluasi Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi, Ini Hasilnya

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan evaluasi pemberlakuan ganji genap untuk kendaraan bermotor di massa PSBB transisi. Hasilnya, volume kendaraan yang melitas melalui 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen.

“Setelah sepekan mensosialisasikan aturan ini, terhitung dari tanggal 3 sampai 7 Agustus, volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di Jakarta.

Penurunan volume kendaraan bermotor di kawasan ganjil genap ini lanjut Syafrin berdampak langsung pada kecepatan lalu lintas yang disebutnya meningkat drastis dari 1,36 persen hingga 16,36 persen.

Disisi lain pengguna angkutan umum juga berlahan merangkak naik setelah sebelumnya minat angkutan umum pasca aturan ini ditetapkan hanya naik 2 persen saja.

“Jumlah penumpang angkutan umum Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Ka Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen,” ujarnya.

Walau pengguna angkutan umum naik, namun Syafrin tidak membantah kalau sejauh ini warga Jakarta masih belum sepenuhnya meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke angkutan umum pada masa pandemi Covid-19 ini terlebih pada masa sosialisasi di pekan pertama aturan ini diterapkan.

“Iya, dalam satu Minggu kemarin (belum ada yang pindah ke angkutan umum) karena memang masih tahap sosialisasi, tetapi Minggu ini baru kita dapatkan data real nya setelah dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap,” tandasnya.

Kendati begitu Syafrin menegaskan, aturan ganjil genap di masa pandemi ini bukan bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi supaya warga bisa pindah ke angkutan massal. Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk menghindari kepadatan atau kerumunan orang di tempat-tempat ramai dengan mambatasi pergerakan orang.

“Jika pada masa normal tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka pada masa pandemi Covid-19, kebijakan ganjil genap menjadi instrumen pengendalian pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar mobilitas warga tidak tinggi sehingga tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya.

Recent Posts

Menteri UMKM Berharap Alfamart Run Jadi Ajang Kolaborasi untuk Kembangkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap ajang "Alfamart…

1 jam yang lalu

Empat Mantan Anggota OPM Resmi Berikrar Setia pada NKRI

MONITOR, Jakarta - Komitmen TNI dalam membangun perdamaian dan memperkuat persatuan di Tanah Papua kembali…

3 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci

MONITOR, Cirebon - Dalam upaya mendukung program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading), PT…

4 jam yang lalu

Menag Terima Taj Yasin, Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menerima audiensi Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj…

5 jam yang lalu

DPR Dorong Fasum Terdampak Bencana Cepat Diperbaiki, Sistem Peringatan Dini Diefektifkan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan keprihatinan…

7 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Indonesia Emas 2045 Bukan Angan-angan, MAI Harus Jadi Motor Utama Bangun Industri Akuakultur

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyerukan kebangkitan sektor kelautan…

7 jam yang lalu