MONITOR, Jakarta – Pemerintah mulai menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah di masa pandemi ini. Adapun dana BOS yang diterima sekolah per 4 bulan, besarannya adalah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000/tahun; SMP Rp 1,1 juta pertahun, SMA Rp 1,6 juta pertahun dan SMK Rp 1,7 juta per tahun.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan Dana BOS selama ini digunakan untuk memenuhi 8 standar pendidikan nasional. Apabila semua dana dialokasikan untuk membeli kuota internet, menurutnya hal itu akan membebani pihak sekolah.
“Jadi, kalau semuanya digunakan untuk kuota internet tentu menyulitkan dan membebani sekolah. Karena sekolah harus bayar guru honor dan tenaga honor juga,” ujar Retno Listyarti, dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dana BOS masih terbilang minim. Untuk itu, ia meminta sekolah menyiapkan infrastruktur pendidikan dengan menyesuaikan alokasi dana BOS yang ada.
“Tidak ada pandemic saja dana BOS kurang, apalagi ketika ada pandemic. Beberapa daerah memberikan juga BOSDA (BOS Daerah), namun tidak semua daerah. Karena Sekolah juga harus menyiapkan infrastruktur ke normalan baru dengan dana BOS. Daftar belanja bertambah tapi uang belanja tidak bertambah,” pungkas Retno.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…