POLITIK

Hindari Lawan Kotak Kosong, Anggota DPR: Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

MONITOR, Jakarta – Potensi adanya pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2020 disebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengaku prihatin dengan adanya prediksi sejumlah calon tunggal di 31 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi,” ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Guspardi menilai, pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antar calon kepala daerah, sehingga banyaknya calon tunggal menyebabkan tidak terwujudnya substansi pilkada.

Hal itu, menurut Guspardi, karena yang dihadapi adalah kotak, artinya tidak memiliki otak serta tidak memiliki visi dan misi, padahal Indonesia memiliki penduduk terbesar keempat di dunia.

Guspardi menyampaikan, adanya kemungkinan calon tunggal di 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik dan demokrasi telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan.

“Dan itu juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat. Karena itu perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa fenomena calon tunggal yang melaju sendiri alias menghadapi kotak kosong di pilkada menambah daftar metode culas yang berdampak buruk bagi demokrasi.

Karena itu, Guspardi mendesak, agar cara seperti itu tidak dilakukan jika ingin membangun daerah dengan baik, karena kalah dan menang tidak bisa dijadikan esensi utama dalam pilkada.

Namun, menurut Guspardi, menghadirkan khazanah demokrasi yang lurus dan bersih agar tercipta pendidikan politik masyarakat yang baik adalah esensi yang sebenarnya, tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Banyaknya calon tunggal tanda demokrasi yang tidak sehat, turunkan ambang batas pencalonan untuk pilkada itu salah satu cara, syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan,” katanya.

Recent Posts

Wamen Noel Selamatkan 308 Pekerja PT Softex Indonesia dari PHK

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia yang sebelumnya terancam terkena Pemutusan Hubungan…

1 jam yang lalu

Rakernas 2025, Dirjen Pendis: Momentum Perkuat Kolaborasi

MONITOR, Jakarta - Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Jakarta.…

4 jam yang lalu

Kementerian BUMN Tingkatkan Layanan Bagi Jemaah Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menyiapkan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta…

4 jam yang lalu

Jubir Kemenperin Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Belum Tentu Mencapai USD1 Miliar

MONITOR, Jakarta - Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone dengan…

7 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Kamaruddin Amin Sebagai Sekjen Kemenag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini, Rabu (22/01/2025), melantik Kamaruddin Amin sebagai…

8 jam yang lalu

Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban, Jasa Marga Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

MONITOR, Purwakarta - Terjadi kecelakaan melibatkan dua kendaraan di Ruas Tol Cipularang, tepatnya di KM…

9 jam yang lalu