POLITIK

Hindari Lawan Kotak Kosong, Anggota DPR: Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

MONITOR, Jakarta – Potensi adanya pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2020 disebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengaku prihatin dengan adanya prediksi sejumlah calon tunggal di 31 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi,” ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Guspardi menilai, pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antar calon kepala daerah, sehingga banyaknya calon tunggal menyebabkan tidak terwujudnya substansi pilkada.

Hal itu, menurut Guspardi, karena yang dihadapi adalah kotak, artinya tidak memiliki otak serta tidak memiliki visi dan misi, padahal Indonesia memiliki penduduk terbesar keempat di dunia.

Guspardi menyampaikan, adanya kemungkinan calon tunggal di 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik dan demokrasi telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan.

“Dan itu juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat. Karena itu perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa fenomena calon tunggal yang melaju sendiri alias menghadapi kotak kosong di pilkada menambah daftar metode culas yang berdampak buruk bagi demokrasi.

Karena itu, Guspardi mendesak, agar cara seperti itu tidak dilakukan jika ingin membangun daerah dengan baik, karena kalah dan menang tidak bisa dijadikan esensi utama dalam pilkada.

Namun, menurut Guspardi, menghadirkan khazanah demokrasi yang lurus dan bersih agar tercipta pendidikan politik masyarakat yang baik adalah esensi yang sebenarnya, tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Banyaknya calon tunggal tanda demokrasi yang tidak sehat, turunkan ambang batas pencalonan untuk pilkada itu salah satu cara, syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan,” katanya.

Recent Posts

Belajar dari Bencana Sumatera, DPR Dorong Regulasi Pendidikan Darurat Lewat RUU Sisdiknas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti berpandangan Rancangan Undang-Undang…

2 jam yang lalu

Di Hadapan Ribuan Kepala Desa se-Sulsel, Mentan Amran Bicara Soal Kunci Sukses hingga Hilirisasi

MONITOR, Sulsel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan arahan penuh motivasi di hadapan…

5 jam yang lalu

Nusantara Sebagai Identitas, Kedaulatan dan Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Nusantara setiap 13 Desember kembali menjadi momentum refleksi kebangsaan. Hari…

6 jam yang lalu

Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

MONITOR, Pandeglang - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama…

8 jam yang lalu

Transformasi Besar Menuju Abad Kedua NU, Sasar Peran Strategis di Sains dan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Menjelang peringatan satu abad kedua Nahdlatul Ulama (NU), wacana transformasi organisasi kembali…

11 jam yang lalu

Indonesia dan Rusia Siap Kolaborasi Bangun Industri Kapal Hingga Pacu IKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kerja sama industri antara…

11 jam yang lalu