POLITIK

Ada KTP Penyelenggara Pemilu di Syarat Dukungan Cabup Rejang Lebong

MONITOR, Rejang Lebong – KPU Kabupaten Rejang Lebong menemukan foto copy KTP dari penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) di Pilkada 2020 nanti.

Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, mengungkapkan bahwa jumlah KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE itu sebanyak 10 orang.

“Jumat kemarin (7/8/2020) kami telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak, kemudian setelah kami cek ternyata tidak, maka harus segera dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dan kami tandai kemudian dipastikan segera di TMS-kan,” ungkapnya di Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (8/8/2020).

Fahamsyah mengatakan, dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu tersebut tersebar di tujuh dari 15 kecamatan, dengan rincian satu orang PPK, empat orang PPS dan lima orang lainnya adalah pegawai Sekretariat PPS.

Selain telah melakukan klarifikasi, menurut Fahamsyah, pihaknya juga melakukan pengawasan internal dengan mengharuskan masing-masing penyelenggara pemilu itu membuat surat pernyataan jika tidak memberikan dukungan atau memberikan dukungan karena semuanya mengaku tidak pernah memberikan dukungan itu dan tidak mengetahuinya sehingga bisa masuk dalam syarat dukungan pencalonan.

Fahamsyah menyampaikan, ke-10 KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam perbaikan syarat dukungan SAHE ditemukan saat pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan perbaikan yang dilaksanakan 27 Juli-4 Agustus 2020 dan akan segera mereka tindaklanjuti guna dinyatakan TMS pada pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Fahamsyah juga menyebutkan, KTP ke-10 orang penyelenggara pemilu tersebut sebelumnya juga telah masuk dalam syarat dukungan awal Maret dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan verfak 29 Juni-12 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, pasangan SAHE pada 27 Juli 2020 lalu telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 15.813 dukungan. Sebanyak 10.647 dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk kemudian dilakukan verfak guna memastikan dukungan tersebut.

Pasangan SAHE masih membutuhkan sebanyak 4.904 dukungan guna memenuhi syarat minimal maju menjadi calon peserta Pilkada Rejang lebong yakni sebanyak 20.334 dukungan.

Recent Posts

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

31 menit yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

55 menit yang lalu

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…

2 jam yang lalu

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…

2 jam yang lalu

Merintis Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, Dua Pengusaha Berkolaborasi

MONITOR, Jakarta – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal Indonesia menjadi perhatian besar…

7 jam yang lalu

Berangkatkan Mahasiswa ke Tiga Negara, UIN Jember Rilis Overseas Student Mobility Program

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…

8 jam yang lalu