POLITIK

Ada KTP Penyelenggara Pemilu di Syarat Dukungan Cabup Rejang Lebong

MONITOR, Rejang Lebong – KPU Kabupaten Rejang Lebong menemukan foto copy KTP dari penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) di Pilkada 2020 nanti.

Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, mengungkapkan bahwa jumlah KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE itu sebanyak 10 orang.

“Jumat kemarin (7/8/2020) kami telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak, kemudian setelah kami cek ternyata tidak, maka harus segera dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dan kami tandai kemudian dipastikan segera di TMS-kan,” ungkapnya di Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (8/8/2020).

Fahamsyah mengatakan, dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu tersebut tersebar di tujuh dari 15 kecamatan, dengan rincian satu orang PPK, empat orang PPS dan lima orang lainnya adalah pegawai Sekretariat PPS.

Selain telah melakukan klarifikasi, menurut Fahamsyah, pihaknya juga melakukan pengawasan internal dengan mengharuskan masing-masing penyelenggara pemilu itu membuat surat pernyataan jika tidak memberikan dukungan atau memberikan dukungan karena semuanya mengaku tidak pernah memberikan dukungan itu dan tidak mengetahuinya sehingga bisa masuk dalam syarat dukungan pencalonan.

Fahamsyah menyampaikan, ke-10 KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam perbaikan syarat dukungan SAHE ditemukan saat pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan perbaikan yang dilaksanakan 27 Juli-4 Agustus 2020 dan akan segera mereka tindaklanjuti guna dinyatakan TMS pada pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Fahamsyah juga menyebutkan, KTP ke-10 orang penyelenggara pemilu tersebut sebelumnya juga telah masuk dalam syarat dukungan awal Maret dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan verfak 29 Juni-12 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, pasangan SAHE pada 27 Juli 2020 lalu telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 15.813 dukungan. Sebanyak 10.647 dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk kemudian dilakukan verfak guna memastikan dukungan tersebut.

Pasangan SAHE masih membutuhkan sebanyak 4.904 dukungan guna memenuhi syarat minimal maju menjadi calon peserta Pilkada Rejang lebong yakni sebanyak 20.334 dukungan.

Recent Posts

Adde Rosi: AI Hadir untuk Dampingi Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Luncurkan Layanan Satu Pintu BSKJI untuk Kepastian Pelaku Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pilar pertumbuhan ekonomi melalui penguatan standardisasi dan…

8 jam yang lalu

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi pada Jakarta Madrasah Award 2026

MONITOR, Jakarta - Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah…

11 jam yang lalu

Target Investasi Haji Meleset, Komisi VIII DPR Desak BPKH Review RKAT 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan ketidaksesuaian target dan…

13 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Bakal Kirim Dosen dan Mahasiswa ke Slovakia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Luar Negeri serta Urusan…

15 jam yang lalu

Fenomena Whip Pink Marak, DPR Pertanyakan Kesiapan Alat BNN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti salah satu…

17 jam yang lalu