POLITIK

Ada KTP Penyelenggara Pemilu di Syarat Dukungan Cabup Rejang Lebong

MONITOR, Rejang Lebong – KPU Kabupaten Rejang Lebong menemukan foto copy KTP dari penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) di Pilkada 2020 nanti.

Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, mengungkapkan bahwa jumlah KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE itu sebanyak 10 orang.

“Jumat kemarin (7/8/2020) kami telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak, kemudian setelah kami cek ternyata tidak, maka harus segera dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dan kami tandai kemudian dipastikan segera di TMS-kan,” ungkapnya di Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (8/8/2020).

Fahamsyah mengatakan, dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu tersebut tersebar di tujuh dari 15 kecamatan, dengan rincian satu orang PPK, empat orang PPS dan lima orang lainnya adalah pegawai Sekretariat PPS.

Selain telah melakukan klarifikasi, menurut Fahamsyah, pihaknya juga melakukan pengawasan internal dengan mengharuskan masing-masing penyelenggara pemilu itu membuat surat pernyataan jika tidak memberikan dukungan atau memberikan dukungan karena semuanya mengaku tidak pernah memberikan dukungan itu dan tidak mengetahuinya sehingga bisa masuk dalam syarat dukungan pencalonan.

Fahamsyah menyampaikan, ke-10 KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam perbaikan syarat dukungan SAHE ditemukan saat pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan perbaikan yang dilaksanakan 27 Juli-4 Agustus 2020 dan akan segera mereka tindaklanjuti guna dinyatakan TMS pada pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Fahamsyah juga menyebutkan, KTP ke-10 orang penyelenggara pemilu tersebut sebelumnya juga telah masuk dalam syarat dukungan awal Maret dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan verfak 29 Juni-12 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, pasangan SAHE pada 27 Juli 2020 lalu telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 15.813 dukungan. Sebanyak 10.647 dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk kemudian dilakukan verfak guna memastikan dukungan tersebut.

Pasangan SAHE masih membutuhkan sebanyak 4.904 dukungan guna memenuhi syarat minimal maju menjadi calon peserta Pilkada Rejang lebong yakni sebanyak 20.334 dukungan.

Recent Posts

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan pekerjaan preservasi jalan nasional pada ruas Sumberjati–Batas…

49 menit yang lalu

Kabar Duka, Mantan Ketua Umum PB PMII Surya Darma Ali Wafat

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ya,…

54 menit yang lalu

TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

MONITOR, Jakarta - Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam…

3 jam yang lalu

DPR: Fenomena Rojali-Rohana Jeritan Sunyi Rakyat yang Terhimpit Ekonomi ‎

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti munculnya fenomena rombongan jarang beli…

9 jam yang lalu

Puan Bicara Tantangan di Bimtek PDIP, Ingatkan Perjuangan Partai untuk Kepentingan Bersama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, memberikan arahan…

9 jam yang lalu

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan pekerjaan preservasi jalan nasional pada ruas Sumberjati–Batas…

9 jam yang lalu