Rabu, 24 April, 2024

Klarifikasi Jiwasraya terkait Langkah Penyesuaian Saham Reksa Dana

MONITOR, Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya memberikan hak jawab dan klarifikasinya terkait pemberitaan yang dimuat oleh MONITOR.CO.ID dengan judul ‘Pengacara Tersangka Jiwasraya Pertanyakan Langkah Penyesuaian Saham Reksa Dana’ pada Jumat (7/8/2020).

“Bersamaan dengan surat ini, izinkan Kami meluruskan informasi yang terdapat dalam berita ‘Pengacara Tersangka Jiwasraya Pertanyakan Langkah Penyesuaian Saham Reksa Dana’,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya, Kompyang Wibisana, dalam surat hak jawab yang diterima MONITOR.CO.ID, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Kompyang menjelaskan, manajemen baru termasuk Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tidak pernah memberikan intervensi dan mengarahkan Manajer Investasi (MI) untuk melakukan rebalancing asset atau penyesuaian investasi milik Jiwasraya pada produk reksadana yang dikelola PT Corfina Capital.

Mengacu pada notulensi rapat 28 Februari 2019 tersebut, menurut Kompyang, manajemen Corfina yang memiliki inisiatif untuk melakukan rebalancing asset.

- Advertisement -

“Masih mengacu pada notulensi rapat, manajemen Corfina berencana melakukan rebalancing asset dimana underlying saham small caps akan diganti menjadi saham middle caps yang mempunyai ‘potensial upside’ yang lebih baik,” ujarnya.

Kompyang mengatakan, manajemen baru termasuk Direktur Utama Jiwasraya sangat memahami substansi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, dimana MI tidak boleh mendapatkan intervensi dari investor terkait penempatan investasi pada produk reksadana.

“Bersamaan dengan poin satu, besar harapan, rekan-rekan media massa dapat meluruskan informasi yang tidak tepat dan terkesan menyesatkan persepsi serta opini publik dari berita yang telah dibuat,” katanya.

Hal itu, menurut Kompyang, ditujukan demi mengawal upaya penegakkan hukum yang pernah terjadi di Jiwasraya dan mendukung upaya penyelamatan polis nasabah Jiwasraya yang saat ini tengah diupayakan manajemen baru bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), OJK, DPR RI dan pemangku kebijakan lainnya.

“Sebagai penutup, kami sangat mengapresiasi upaya rekan-rekan media massa dalam mengawal langkah penegakkan hukum terkait masalah yang pernah terjadi di Jiwasraya. Semoga Hak Jawab ini dapat dipublikasikan dalam rangka meluruskan fakta-fakta yang pernah terjadi di Jiwasraya tanpa terdistorsi, sekaligus klarifikasi ini diartikan sebagai bentuk dukungan Kami dalam rangka meningkatkan kualitas pemberitaan, khususnya mengenai prinsip dua sisi (cover both side) dan berimbang dalam jurnalistik,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER