MONITOR, Jakarta – Batas usia minimum perkawinan sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2019. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan perubahan ini dilakukan untuk melindungi anak dari praktik perkawinan di bawah usia.
Menurutnya, praktik perkawinan semacam ini sangat berisiko tinggi baik dari segi kesehatan fisik maupun kesiapan mental. Hal itu diungkapkan Bintang Puspayoga saat mengisi Talkshow Sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2019 dengan tema Batas Usia Perkawinan dalam Berbagai Perspektif bersama KOWANI, Jumat (7/8).
“Meski sudah banyak yang mengetahui terkait perubahan ini, tetapi langkah dan upaya nyata penting dilakukan untuk benar-benar menghapuskan perkawinan anak,” ujar Bintang saat memberikan sambutan.
“Saya harap diskusi ini bisa semakin membuka mata kita untuk bersinergi antar stakeholders demi memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk hak tumbuh kembangnya sebelum membangun keluarga, sehingga dapat melahirkan generasi-generasi selanjutnya yang berkualitas,” sambungnya.
Demi mencapai target penurunan angka perkawinan anak pada RPJMN 2024, Bintang mengatakan Kementerian PPPA sudah melakukan berbagai upaya seperti Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPPA) yang melibatkan 17 K/L dan 65 lembaga masyarakat, pembuatan pakta integritas oleh 20 provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi, serta memperkuat simpul-simpul signifikan sebagai target intervensi pencegahan perkawinan anak.