BISNIS

Dorong budidaya, PBNU minta pemerintah hentikan ekspor benih lobster

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) merilis Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PB NU, Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. Nadjib Hassan  dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam keputusannya, PBNU meminta pemerintah segara menghentikan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL). NU menilai kebijakan ini merugikan bagi masyarakat, dan seharusnya pemerintah hanya membolehkan ekspor lobster dewasa, bukan benihnya.

Ada empat kesimpulan yang diambil oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU: 

Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. PB NU meminta pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Selain itu ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. PBNU meminta Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan negara kompetitor tersebut.’

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Pada keputusan Lembaga Bahtsul Masail PB NU menegaskan agar pemerintah tidak melarang dan melakukan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. 

Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan kebijakan tersebut. Sementara mengenai syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun PBNU meminta pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Sebab, beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.

Recent Posts

Seleksi CPNS Kemenkumham, Panitia Sedia Layanan Pelaporan Kecurangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…

36 menit yang lalu

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

5 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

5 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

6 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

6 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

7 jam yang lalu