PENDIDIKAN

KIP PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbarui regulasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Program tersebut sekarang bisa diberikan kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Arskal Salim mengatakan, revisi kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 565 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Terbit 15 Juli 2020, KMA 565/2020 menambah satu poin persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah di PTK sebagaimana diatur dalam KMA 361/2020. Sebelumnya, ada lima syarat calon penerima Program KIP Kuliah pada PTK, yaitu:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020;
  2. Mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun angkatan 2019/2020;
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

“Persyaratan ini ditambah satu poin, mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Arskal di Jakarta, Selasa (04/08).

“Untuk syarat keterbatasan ekonomi, bisa dibuktikan dengan kepemilikan KIP saat MA/SMA/sederajat, kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Jakarta Pintar,” sambungnya.

Menurut Arskal, Kemenag mendapat amanah mendistribusikan 17.565 KIP Kuliah dari total mahasiswa 1,15 juta mahasiswa secara nasional. Sebanyak 14.565 kuota untuk KIP mahasiswa PTKIN, sedang 3000 kuota lainnya untuk mahasiwa PTKI swasta.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman Basori menambahkan, distribusi kuota KIP ke masing-masing PTKIN sudah selesai pada 2019. Adapun pendaftaran perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP pada PTKIS ditutup per 27 Juli 2020. Saat ini sedang berlangsung proses seleksi dan selanjutnya akan ditetapkan PTP PTKIS dengan SK Dirjen.

“Rekrutmen peserta KIP akan dilakukan pada rentang Agustus dan September. Jadi distribusi pencairan KIP akan dilakukan setelah September,” jelasnya.

Ruchman berharap, program KIP Kuliah ini dapat membuka akses masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan kuliah sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia.(Humas)

Recent Posts

Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…

2 jam yang lalu

Kasus Alvaro Situasi Darurat, Puan Tegaskan Negara Harus Ikut Tanggung Jawab

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas kasus…

3 jam yang lalu

Soroti Danantara hingga Pertanian, Prof Rokhmin: Petani Harus Jadi Subjek bukan Objek!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan sejumlah catatan strategis…

4 jam yang lalu

Hari Guru 2025, Puan Harap Sekolah Perkuat Lingkungan yang Aman di Tengah Maraknya Kasus Bullying

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh guru…

5 jam yang lalu

Hadiri Upacara HGN 2025, Rektor UIN Jakarta beri Semangat Guru MP

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar, menghadiri upacara Peringatan…

6 jam yang lalu

DPR Dorong Indonesia Contoh Korsel yang Akan Pampang Riwayat Pelaku Bullying Saat Daftar Kuliah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendesak adanya penguatan…

8 jam yang lalu