PENDIDIKAN

KIP PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbarui regulasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Program tersebut sekarang bisa diberikan kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Arskal Salim mengatakan, revisi kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 565 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Terbit 15 Juli 2020, KMA 565/2020 menambah satu poin persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah di PTK sebagaimana diatur dalam KMA 361/2020. Sebelumnya, ada lima syarat calon penerima Program KIP Kuliah pada PTK, yaitu:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020;
  2. Mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun angkatan 2019/2020;
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

“Persyaratan ini ditambah satu poin, mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Arskal di Jakarta, Selasa (04/08).

“Untuk syarat keterbatasan ekonomi, bisa dibuktikan dengan kepemilikan KIP saat MA/SMA/sederajat, kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Jakarta Pintar,” sambungnya.

Menurut Arskal, Kemenag mendapat amanah mendistribusikan 17.565 KIP Kuliah dari total mahasiswa 1,15 juta mahasiswa secara nasional. Sebanyak 14.565 kuota untuk KIP mahasiswa PTKIN, sedang 3000 kuota lainnya untuk mahasiwa PTKI swasta.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman Basori menambahkan, distribusi kuota KIP ke masing-masing PTKIN sudah selesai pada 2019. Adapun pendaftaran perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP pada PTKIS ditutup per 27 Juli 2020. Saat ini sedang berlangsung proses seleksi dan selanjutnya akan ditetapkan PTP PTKIS dengan SK Dirjen.

“Rekrutmen peserta KIP akan dilakukan pada rentang Agustus dan September. Jadi distribusi pencairan KIP akan dilakukan setelah September,” jelasnya.

Ruchman berharap, program KIP Kuliah ini dapat membuka akses masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan kuliah sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia.(Humas)

Recent Posts

Libur Paskah 2026, 352 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Jasa Marga Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 352.578 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

15 jam yang lalu

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2026 Kian Kompetitif, 143 Ribu Pendaftar Berebut Kursi Kampus Islam Berkelas Dunia

MONITOR, Surabaya – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) semakin menunjukkan daya tariknya sebagai destinasi utama…

16 jam yang lalu

201 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara, Naik 10,14 Persen

MONITOR, Jakarta – Arus lalu lintas di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasamarga Nusantara Tollroad Regional…

17 jam yang lalu

DPR RI dan Parlemen Inggris Perkuat Diplomasi Konservasi

MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…

21 jam yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

1 hari yang lalu

GNTI Salurkan Bibit Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…

2 hari yang lalu