MONITOR, Jakarta – Sistem ganjil genap sudah mulai diberlakukan kembali di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2020 kemarin. Kebijakan ini terapkan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB pada malam hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ini harus ditempuh lantaran kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan. Dengan sistem ganjil genap ini, ia berharap bisa menekan laju penyebaran virus Corona.
“Ini adalah kebijakan rem darurat (emergency brake policy), setelah melihat indikator pandemi yang mengalami tren kenaikan dalam beberapa minggu terakhir. Dan dari hasil analisis, ternyata volume lalu lintas kendaraan di masa PSBB Transisi meningkat tajam, bahkan di beberapa titik pemantauan, volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi COVID-19,” ujar Anies Baswedan, Selasa (4/8).
Meski wabahnya belum usai, Anies mengatakan mobilitas sudah kembali normal. Maka, apabila tidak di-rem akan risiko penularan wabah akan kembali meningkat.
“Jangan sampai kita harus berlakukan kembali PSBB, semua harus ditutup kembali,” kata Anies.
Dengan ganjil genap ini, ia mengimbau agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.