Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers (Foto: setkab.go.id)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD belakangan ini menanggapi adanya desakan agar hukuman koruptor diperberat. Desakan ini juga ditujukan bagi mereka yang sengaja ‘mempermainan’ aparat dan kasus yang dihadapi.
Menyikapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam penetapan hukuman. Ia mengatakan, hal tersebut murni adalah urusan pengadilan.
“Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dalam keterangannya.
“Jadi kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bukan kewenangan Pemerintah,” sambungnya.
Mahfud pun mengingatkan, vonis bisa saja berubah lantaran dimainkan oleh banyak mafia hukum.
“Mafia hukum itu ada dimana-mana, di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di Pengadilan, di masyarakat,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…
MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…