MONITOR, Depok – Danang dan Ade ditangkap warga, setelah melakukan pencurian di wilayah RT. 006, RW. 010, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (27/07/2020) pagi. Mereka kedapatan mencuri burung love bird.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat Serma Rudi Hartono menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelumnya ia menerima informasi warga, terkait adanya pencurian burung di rumah warga.
“Pak Ali (pemilik burung) memergoki ke dua pelaku ini sedang mengambil burung love bird miliknya. Sontak dia langsung berteriak,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Senin (27/07/2020) siang.
Kemudian, sejumlah warga yang mendengar teriak tersebut langsung mengamankan ke dua pelaku dan melaporkannya ke Ketua RT dan Ketua RW setempat.
“Kemudian ketua RW menghubungi saya. Dan saya langsung ke lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sesampai dilokasi, ke dua pelaku ini langsung saya amankan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Rudi, diamankan sepucuk senjata api mainan, burung love bird berikut sangkarnya.
“Selanjutnya ke dua pelaku kami serahkan ke petugas Polsek Metro Sukmajaya untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari…
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…