Sabtu, 20 April, 2024

BPJamsostek dinilai melanggar Protokol Covid-19, ini alasanya

MONITOR, Jakarta – Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS), Hery Susanto menilai pelaksanaan jam kerja dan operasional kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dipanggil BPJamsostek melanggar protokol Covid-19 dan tidak memperhatikan keselamatan karyawan dari resiko tertular Covid-19.

“Berdasarkan temuan yang kami dapatkan di seluruh kancab BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah DKI Jakarta, sejak diterapkannya PSBB sesuai surat edaran Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020, pola kerja kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tidak mematuhinya,” kata Hery Susanto melalui siaran pers di Jakarta Senin (27/7/2020).

Hery mengungkapkan perbandingan antara karyawan yang WFH dan WAO idealnya sesuai surat edaran Gubernur DKI Jakarta itu adalah 50%:50%. Karyawan WFH hanya karyawati yang hamil atau mengalami sakit berat tertentu. Karyawan yang WAO dibagi 2 shift. Shift 1 masuk jam 7.30 – 15.30. Sedangkan shift 2 masuk jam 10.30 – 18.30. 

“Berdasarkan hasil observasi kami dan informasi yang diperoleh dari sumber internal BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, kantor wilayah dan kancab BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI tidak ada WFH dan tidak ada shift kerja, dengan alasan 2 hal ini dianggap tidak efektif,” katanya.

- Advertisement -

Menurut Hery, pola kerjanya karyawan dibagi 2 shift. Shift 1 (50% karyawan) masuk jam 7.30 – 15.30. Sedangkan shift 2 (50% karyawan) masuk jam 10.30 – 18.30. Dengan begitu ada interaksi pertemuan antarkaryawan diantara waktu sift tersebut. Sementara pelayanan klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) menjadi tidak efektif sebab peserta juga datang berbondong-bondong ke kancab dan beresiko penularan Covid-19.

“Terjadi tumpang tindih kebijakan direksi BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan klaim peserta di masa Covid-19.  Meski sudah ada pelayanan daring namun tetap memberlakukan sistem luring/offline sehingga peserta berbondong-bondong datang ke kancab bahkan tidak menerapkan protokol Covid-19,” kata Hery Susanto.

Sebagai informasi, pada 10 Juni 2020 lalu, Kadisnaker Propinsi DKI pernah memantau pelaksanaan Pergub 51/2020 ke kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta. “Bahkan kantor wilayah DKI telah diberikan peringatan agar pengaturan pelaksanaan WAO-WFH harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hery.

Hery menilai ada pengabaian masalah keselamatan dan kesehatan karyawan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, tegas Hery pelayanan peserta adalah penting tapi harus memperhatikan support teknis bagi staf dan protokol Covid-19 dalam manajemen kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Baru diketahui sudah banyak karyawan BPJS ketenagakerjaan yang positif Covid-19 di beberapa daerah. Di Pematang Siantar Sumut ada 14 karyawan BPJS Ketenagakerjaan tertular Covid-19. Apabila dilakukan tes Covid-19 massal untuk karyawan BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi jauh lebih dari laporan yang ditemukan itu,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER