ilustrasi (net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berencana membentuk kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Rencana pemerintah membentuk TPK muncul saat proses ektradisi tersangka pembobol bank BNI, Maria Pauline Lumowa dari Serbia dan respons atas kehebohan munculnya Djoko Tjandra, buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sejak 2009.
Menko Polhukam, Mahfud MD sendiri mengaku mengaku masih mempertimbangkan pengaktifan kembali tim tersebut setelah mendapat kritikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi tim pemburu koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, bergantung hasil analisis atas efektivitasnya,” ujar Mahfud lewat keterangannya, Selasa (14/7).
Mahfud menambahkan jika TPK nantinya akan melibatkan beberapa Lembaga dan Kementerian di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Dalam Negeri juga akan diikutsertakan untuk tugas yang menyangkut masalah kependudukan. Selain itu, ada departemen teknis lainnya yang juga akan dilibatkan.
Mahfud bahkan mengaku Instruksi Presiden (Inpres) tentang TPK sudah berada di Kemenko Polhukam. Proses pembentukan tim tersebut akan terus berjalan dan akan terbentuk secepatnya. “Secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” terangnya.
Menanggapi soal wacana rencana membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK) tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyarankan agar TPK memiliki target capaian yang jelas dan terukur. “Saran saya, tim ini harus punya target (capaian) terukur secara kuantitatif dengan termin-termin waktu,” kata Emrus melalui keterangan tertulisnya kepada MONITOR. Kamis (23/7/2020).
Emrus menegaskan jika TPK nantinya tidak memiliki target capaian yang jelas maka berpotensi sebagai alat pencitraan dan pemborosan anggaran negara “Jika tidak, tim ini berpotensi sebagai pencitraan dan pemborosan,” ujar Direktur Eksekutif EmrusCorner tersebut.
Emrus bahkan menyindir mengenai adanya buronan kelas kakap di Indonesia yang justru bebas berkeliaran karena diduga main mata dengan aparat penegak hukum yang harusnya justru harus dilakukan pembenahan sebagai prioritas. “Yang menarik akhir-akhir ini ada fenomena menarik. Ironisnya, ada “tangkapan” sudah di depan “mata”, malah “diberi” KTP dan surat jalan. Memprihatinkan lagi, tiga yang “berbintang” dicopot karena kemungkinan ada “relasi” dengan si “tangkapan” tersebut,” pungkasnya.
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…