Ilustrasi: Sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Simpang KSU, Kota Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Penerapan sanksi bagi warga yang tidak bermasker di Kota Depok akan diuji coba mulai hari ini, Kamis (23/07/2020). Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Gerakan Bermasker yang dilakukan sejak Senin (20/07/2020) lalu.
“Ajakan menggunakan masker sudah sering dilakukan Pemkot Depok. Kini tinggal penegakan aturan agar masyarakat mematuhi protokol,” kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana, Kamis (23/07/2020).
Gandara mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan. Seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.
“Kita juga dibantu Kodim 0508/Depok dan relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Depok. Termasuk, melibatkan Bank BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pembayaran sanksi,” katanya.
Gandara melanjutkan, razia akan dilakukan di lima titik. Adapun untuk lokasi khusus (lokus) masih dirahasiakan.
“Satu titik ada sekitar 20 petugas, juga ada stan dari BJB. Jadi, pembayarannya langsung di sana. Uangnya langsung masuk ke kas APBD Kota Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Toleransi, kerukunan, dan cinta kemanusiaan merupakan modal sosial bangsa yang harus terus…
MONITOR, Jakarta - Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya toleransi dan…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang ketentuan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyampaikan keprihatinan atas penangkapan 106 warga…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi hasil penelitian Badan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong tumbuhnya ekosistem dakwah kreatif yang relevan bagi…