Ilustrasi: Sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Simpang KSU, Kota Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Penerapan sanksi bagi warga yang tidak bermasker di Kota Depok akan diuji coba mulai hari ini, Kamis (23/07/2020). Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Gerakan Bermasker yang dilakukan sejak Senin (20/07/2020) lalu.
“Ajakan menggunakan masker sudah sering dilakukan Pemkot Depok. Kini tinggal penegakan aturan agar masyarakat mematuhi protokol,” kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana, Kamis (23/07/2020).
Gandara mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan. Seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.
“Kita juga dibantu Kodim 0508/Depok dan relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Depok. Termasuk, melibatkan Bank BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pembayaran sanksi,” katanya.
Gandara melanjutkan, razia akan dilakukan di lima titik. Adapun untuk lokasi khusus (lokus) masih dirahasiakan.
“Satu titik ada sekitar 20 petugas, juga ada stan dari BJB. Jadi, pembayarannya langsung di sana. Uangnya langsung masuk ke kas APBD Kota Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) resmi…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua regulasi baru guna menyederhanakan proses ekspor dan…
MONITOR, Taipei – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mendukung penuh ekspansi internasional Kenangan Coffee…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi…
MONITOR, Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka,…
Jakarta – Industri pulp dan kertas nasional terus menunjukkan peran strategis sebagai sektor manufaktur bernilai…