Ilustrasi: Sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Simpang KSU, Kota Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Penerapan sanksi bagi warga yang tidak bermasker di Kota Depok akan diuji coba mulai hari ini, Kamis (23/07/2020). Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Gerakan Bermasker yang dilakukan sejak Senin (20/07/2020) lalu.
“Ajakan menggunakan masker sudah sering dilakukan Pemkot Depok. Kini tinggal penegakan aturan agar masyarakat mematuhi protokol,” kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana, Kamis (23/07/2020).
Gandara mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan. Seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.
“Kita juga dibantu Kodim 0508/Depok dan relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Depok. Termasuk, melibatkan Bank BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pembayaran sanksi,” katanya.
Gandara melanjutkan, razia akan dilakukan di lima titik. Adapun untuk lokasi khusus (lokus) masih dirahasiakan.
“Satu titik ada sekitar 20 petugas, juga ada stan dari BJB. Jadi, pembayarannya langsung di sana. Uangnya langsung masuk ke kas APBD Kota Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ekoteologi yang dikampanyekan Kementerian Agama sebagai upaya membangkitkan semangat keagamaan dalam menjaga…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa salat tidak hanya memiliki nilai kesalehan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran operasional haji…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong dan mengusulkan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi penguatan industri nasional berbasis teknologi…