HUKUM

FSH UIN Jakarta: Banyak Produk Hukum Tidak Sesuai Spirit Pancasila dan Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, memberi catatan serius atas banyaknya peraturan perundang-undangan yang berujung pembatalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ahmad Tholabi, sejumlah produk hukum peraturan perundang-undangan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk oleh Mahkamah Agung (MA) melalui proses judicial review ini menandakan produk hukum keluar dari bingkai Pancasila dan Konstitusi. 

“Secara substanstial pembatalan produk hukum baik di MK maupun di MA karena keluar dari spirit Pancasila dan Konstitusi. Pancasila sebagai norma fundamental (staat fundamental norm) negara harus menjadi pemandu dalam perumusan norma hukum,” katanya saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi dan Legsilasi Nasional (Poskolegnas) FSH UIN Jakarta, Kamis (23/7/2020). 

Doktor pemerhati hukum tata negara ini menegaskan tentang perlunya upaya serius untuk memastikan seluruh produk hukum yang berorientasi pengaturan terhadap hajat hdup orang banyak harus dipastikan sesuai dengan spirit Pancasila. “UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU No 15 Tahun 2019 sebenarnya telah cukup kuat untuk menjadi pemandu dalam perumusan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi,” ujar Tholabi. 

Hanya saja, sambung dia, dalam praktik pelaksanaannya baik dalam perumusan dan pembahasan produk peraturan perundang-undangan, para perumus peraturan perundang-undangan (law maker) mengabaikan persoalan susbstantif seperti landasan filosfis Pancasila. “Perlu ada upaya kuat untuk melakukan pribumisasi Pancasila melalui produk hukum,” tegas Dekan termuda di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan perdebatan Pancasila mestinya ditempatkan dalam koridor apakah sebuah produk hukum telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau tidak. “Bukan seperti beberapa waktu lalu dengan mendorong lahirnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang justru mereduksi Pancasila yang sejatinya menempati posisi sebagai norma tertinggi,” cetus Tholabi. 

Menurut dia, jauh lebih tepat jika negara merumuskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) yang belakangan disuarakan oleh pemerintah sebagai upaya penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan untuk memastikan pelaksanaan nilai Pancasila dalam produk hukum. “Namun, dalam hemat saya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mendorong RUU PIP, mengingat beberapa waktu lalu publik dibuat gaduh karena RUU HIP. Baiknya matangkan terlebih dahulu dari sisi konsep dan substansi,” saran Tholabi.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

3 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

10 jam yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

10 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

10 jam yang lalu

Pastikan Kondisi Jalan Tetap Optimal, JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melaksanakan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan…

10 jam yang lalu

Perpres Pengembangan Kewirausahaan Terbit Perkuat Ekosistem Wirausaha di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden…

13 jam yang lalu