BERITA

Disparekraf DKI Bahas Usulan Tempat Hiburan Malam Dibuka, Ini Hasilnya

MONITOR, Jakarta – Desakan agar tempat hiburan malam di Jakarta segera dibuka, gencar disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun sedang melakukan pembahasan dan kajian penerapan protokol kesehatan apabila keberadaan tempat hiburan malam kembali diizinkan beroperasi.

“Kalau bicara bisa atau tidaknya hiburan malam dibuka, itu harus mendapatkan persetujuan dari gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. Nah, kami sekarang sedang membahas penerapan protokol kesehatannya,” ujar Kabid Industri Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Bambang Ismad, saat dihubungi wartawan Balaikota Jakarta, Kamis (23/7).

Jika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali kata Bambang, pihaknya akan mengusulkan agar setiap pengunjung yang datang dan masuk ke tempat tersebut harus dilakukan rapid test terlebih dahulu.

“Kami usulkan ada tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, dia harus rapid tes di tempat,” jelasnya.

Bambang menuturkan usulan tersebut masih akan dikomunikasikan terutama kepada pengusaha hiburan malam.

“Kita masih akan komunikasian lebih jauh ke pengusaha tempat hiburan malam,” ujarnya.

Diakuiya, kebijakan tersebut memang akan merepotkan pihak pengusaha, terlebih karena harga alat rapid test yang cukup mahal.

Namun Bambang menegaskan kebijakan itu dilakukan demi keamanan pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Kata dia, di tengah pandemi Covid-19 yang harus dikedepankan adalah kesehatan.

“Ini kan juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites,” terangnya.

“Atau pengunjung yang sudah punya surat bebas covid atau hasil nonreaktif rapid, atau rapid tes di tempat, itu bisa digunakan but akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan aja gimana,” sambungnya.

Bambang menambahakan, tempat hiburan malam, diskotek, dan karaoke merupakan lokasi yang umumnya berada di ruang yang tertutup. Kata dia, hal itu justru jauh lebih beresiko dibanding dengan usaha yang berada di tempat terbuka. Karena itu, pengawasannya harus lebih ketat dan serius.

“Saya yakin kalau anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala,” pungkasnya.

Recent Posts

Guru Besar IPB: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM

MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…

2 jam yang lalu

Mengenal Burhanuddin Abdullah, Arsitektur Perbankan Indonesia

"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…

3 jam yang lalu

Menhaj: IKLHI 2026 Buktikan Peningkatan Layanan Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…

5 jam yang lalu

Padang Dilanda Banjir Besar, Legislator Tekankan Urgensi Sistem Perlindungan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…

7 jam yang lalu

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…

8 jam yang lalu

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

10 jam yang lalu