PARIWISATA

Gak Perlu SIKM, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat dari dan ke Bandara Soetta

MONITOR, Jakarta – Pada masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Transisi, Angkasa Pura (AP II) telah menambahkan syarat dokumen naik pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara.

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk ( SIKM). Hal itu ditujukan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (Covid-19).

Namun, bagi penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta kini tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan dalam menempuh perjalanan udara.

PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma resmi dihapus. Langkah tersebut diambil sesuai arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang pesawat yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Wasid, Rabu (22/7).

Nantinya, penumpang mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin) dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat penumpang lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan,” imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

16 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

1 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

2 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu