BERITA

Ribut Reklamasi Perluasan Ancol, Wagub DKI: Ini Warisan Gubernur Fauzi Bowo

MONITOR, Jakarta – PT Pembangunan Jaya Ancol belum bisa nyaman untuk melakukan reklamasi perluasan kawasan Ancol. Pasalnya, gelombang penolakan terhadap reklamasi perluasan Ancol masih terjadi. Bahkan kalangan DPRD DKI saja belum satu suara dalam memberikan kata setuju.

Menyikapi kontroversi reklamasi perluasan Ancol ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, reklamasi perluasan Ancol merupakan warisan dari Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo.

“Ini semua adalah warisan, saat Jakarta dipimpin oleh Fauzi Bowo. Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha. Untui perluasan Ancol Timur itu perluasan rekreasi Ancol dan Dufan,” ujar Riza Patria, saat mengikuti goes sepeda bareng Partai Gerindra dan Partai Golkar, di Hotel Putri Duyung, Minggu (19/7).

Politikus Gerindra ini mengatakan, perluasan Ancol 155 Ha itu merupakan reklamasi yang sudah dilakukan sejak 2009. Kala itu terdapat perjanjian antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk memperluas lahan reklamasi itu.

Diceritakannya, dulu di tahun 2009, terjadi sedimentasi dari tumpukan tanah, lumpur, dan parsir dari kerukan 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta untuk perluasan Ancol. Ia juga mengaku akan mengeruk 15 waduk yang sedimentasinya untuk perluasan Ancol tersebut.

“Sehingga tanah sedimentasi yang mulai menumpuk di 13 sungai dan 5 waduk besar di Jakarta dan 30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya,” terangnya.

Dengan sedimentasi dari sungai dan waduk itu, lanjutnya, kini sudah terjadi perluasan Ancol seluas 20 Hektar. Riza pun mengatakan kalau DPRD DKI Jakarta sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha).

“Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur,” imbuhnya.

Lanjutnya, proses revisi Perda RDTR di Dewan Kebon Sirih itu nantinya akan menjadi payung hukum membangun perlusan Ancol 155 Ha tersebut. “Ini menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.

“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar,” tulis Anies dalam Kepgub itu.

Recent Posts

Prof Rokhmin beberkan Strategi Pembangunan Kabupaten Asahan dengan Pemanfaatan Agromaritim

MONITOR, Asahan - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

2 jam yang lalu

Haji 2025, Itjen Kemenag Susun Mitigasi Risiko Layanan Armuzna

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) telah menyusun hasil identifikasi risiko dan…

3 jam yang lalu

Pemerintah Permudah Ekspor Produk Perikanan Via Aplikasi Siap Mutu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan platform aplikasi berbasis integrated nation-wide…

3 jam yang lalu

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam melaksanakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan,…

5 jam yang lalu

Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan Lintasi Trans Sumatera Selama Mudik dan Balik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatatkan peningkatan signifikan volume kendaraan pada…

13 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025 Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil…

14 jam yang lalu