Sabtu, 27 April, 2024

Depok Mulai Berlakukan Denda Bagi Warga yang Ogah Pakai Masker

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai Kamis, 23 Juli 2020 ini akan menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker dalam upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Bagi mereka yang melanggar dapat dikenai denda Rp 50.000, atau diberikan sanksi sosial.

Sanksi tersebut diberlakukan lantaran Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemberlakuan denda tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020.

“Yakni dalam rangka upaya penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker,” kata Idris melalui siaran persnya, Minggu (19/7/2020) malam WIB.

Idris menjelaskan, sebelum penerapan sanksi diberlakukan, pihaknya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok terlebih dahulu akan mengampanyekan safari Gerakan Bermasker.

- Advertisement -

Safari Gerakan Bermasker tersebut, kata Idris, akan dilaksanakan di beberapa titik keramaian dan di sejumlah kecamatan di Kota Depok, mulai Senin 20 Juli 2020 hingga Rabu, 22 Juli 2020.

“Safari Gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini,” tegas Idris.

Adapun tujuan dari safari Gerakan bermasker, tambah Idris, untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker.

Nantinya, kegiatan tersebut akan disinergikan dengan kegiatan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19 di Kota Depok.

“Karena itu, jadikan lah masker sebagai bagian dari kebutuhan setiap individu, agar kita terhindar dari penularan Covid-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER