Ilustrasi omnibus law (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya, adalah jaminan sosial berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.
“Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang transport dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Lakalena, Jumat (17/7).
Melki mengatakan, DPR hingga saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak, salah satunya buruh.
Politikus Golkar ini juga memastikan bahwa DPR secara serius memperjuangkan kepentingan rakyat luas terutama buruh dalam RUU Cipta Kerja.
“Kami di Komisi IX DPR, tentunya akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional,” ujarnya.
Melki pun menekankan bahwa masih ada ruang diskusi untuk memberikan masukan bagi RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas di DPR.
“DPR masih membuka ruang dialog untuk memberi masukan dalam RUU ini,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melaksanakan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden…
MONITOR, Lebak – Rencana kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ke Kabupaten Lebak memunculkan…