Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (dok: Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Hasil sidang putusan kasus penyiraman Novel Baswedan mengecewakan sebagian kalangan. Novel sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Dimana, kedua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga masih berstatus anggota kepolisian. Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, pihak Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Sementara Novel Baswedan yang terlanjur kecewa lantas mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara atas putusan tersebut.
“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya,” kata Novel Baswedan belum lama ini.
“Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” sambungnya.
Novel menambahkan, melalui kasus penyiraman yang terjadi kepadanya, ia menilai bahwa negeri ini sangat berbahaya bagi orang-orang yang berkomitmen memberantas korupsi.
“Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” pungkas Novel.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik langkah Menteri Keuangan…
MONITOR, Jakarta - Prestasi luar biasa ditorehkan siswa MAN 3 Bantul (Mantaba) dalam ajang Festival…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan edukasi…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan kepada dua pesantren yang tertimpa musibah. Kedua pondok…