Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (dok: Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Hasil sidang putusan kasus penyiraman Novel Baswedan mengecewakan sebagian kalangan. Novel sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Dimana, kedua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga masih berstatus anggota kepolisian. Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, pihak Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Sementara Novel Baswedan yang terlanjur kecewa lantas mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara atas putusan tersebut.
“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya,” kata Novel Baswedan belum lama ini.
“Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” sambungnya.
Novel menambahkan, melalui kasus penyiraman yang terjadi kepadanya, ia menilai bahwa negeri ini sangat berbahaya bagi orang-orang yang berkomitmen memberantas korupsi.
“Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” pungkas Novel.
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkaya literasi dan ekspresi keilmuan mahasiswa serta dosen, Forum Mahasiswa…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah untuk menjamin keselamatan seorang konten…
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas upaya yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum menerima surat pemakzulan Wakil Presiden…
MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan peluang industri halal pada sektor makanan…
MONITOR, Jakarta - Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star yang…