Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (dok: Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Hasil sidang putusan kasus penyiraman Novel Baswedan mengecewakan sebagian kalangan. Novel sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Dimana, kedua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga masih berstatus anggota kepolisian. Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, pihak Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Sementara Novel Baswedan yang terlanjur kecewa lantas mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara atas putusan tersebut.
“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya,” kata Novel Baswedan belum lama ini.
“Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” sambungnya.
Novel menambahkan, melalui kasus penyiraman yang terjadi kepadanya, ia menilai bahwa negeri ini sangat berbahaya bagi orang-orang yang berkomitmen memberantas korupsi.
“Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” pungkas Novel.
MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, menilai dinamika konflik…
Kapal tanker Malaysia dan Thailand sudah melintasi Selat Hormuz. Kapal Indonesia masih tertahan. Ada apa dengan…
MONITOR, Semarang - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan…
MONITOR, Jakarta - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP…
MONITOR, Indramayu – Arus balik Lebaran tak hanya identik dengan perjalanan panjang, tetapi juga tradisi membawa…
MONITOR, Cikampek – Gelombang arus balik Idulfitri 1447H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta melonjak…