Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon (dok: Twitter)
MONITOR, Jakarta – Keputusan pemerintah Turki mengubah status Hagia Sophia berangkat dari sebuah proses hukum yang konstitusional. Hal demikian diungkapkan Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon.
Ia menilai adanya putusan pengadilan tinggi tersebut, maka tindakan yang diambil oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan untuk mengembalikan Hagia Sophia menjadi masjid, maka sudah sesuai dengan hukum Turki.
“Ini wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh komunitas internasional,” seru Fadli Zon, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Mengenai hal ini, Fadli Zon mengatakan perubahan status Hagia Sophia harus dihormati. Selain itu, ia mendorong Turki untuk benar-benar mempertahankan keterbukaan akses bagi semua golongan atas situs bersejarah tersebut.
Lebih lanjut ia mendorong agar pemerintah Indonesia memberikan sikap secara terbuka menyikapi keputusan pemerintah Turki. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang menambah bargaining di mata masyarakat internasional.
“Sebagai negara muslim terbesar yang menganut politik luar negeri bebas aktif, serta tengah duduk di posisi-posisi strategis, sikap dan pernyataan Indonesia pastinya akan sangat didengar oleh negara-negara Barat dan organisasi internasional, serta akan memberikan nilai tambah tersendiri bagi profil Indonesia di mata dunia internasional,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…
MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…