Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlihat plin-plan dalam memutuskan kebijakan masih berlaku atau tidaknya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengatakan, SIKM masih berlaku bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota. Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, sehari sebelumnya memutuskan menghentikan penerapan SIKM.
Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan demikian penerapan SIKM bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota masih berlaku.
“SIKM masih berlaku. Lagi dalam evaluasi dan revisi,” ujar Iwan, dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7).
Menurutnya, aturannya jelas, Pergub nomor 60 Tahun 2020 di pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
Iwan menerangkan, bahwa CLM ini merupakan syarat untuk mengajukan SIKM. Adapun juga dalam aplikasi bagi warga yang akan membuat CLM tanpa SIKM tak akan keluar. CLM bakal terbit bila ada SIKM
“Di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu,” terang dia.
Sebelumnya Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya telah memutuskan menghentikan penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.
Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.
Pengisian CLM sendiri dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store.
Dalam mengisi CLM, itu masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.
“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).
MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…
MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…
MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…