BERITA

Pemprov DKI Plin-plan Atur Kebijakan SIKM, Berlaku atau Dihentikan?

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlihat plin-plan dalam memutuskan kebijakan masih berlaku atau tidaknya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengatakan, SIKM masih berlaku bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota. Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, sehari sebelumnya memutuskan menghentikan penerapan SIKM.

Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan demikian penerapan SIKM bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota masih berlaku.

“SIKM masih berlaku. Lagi dalam evaluasi dan revisi,” ujar Iwan, dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7).

Menurutnya, aturannya jelas, Pergub nomor 60 Tahun 2020 di pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).

(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.

(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Iwan menerangkan, bahwa CLM ini merupakan syarat untuk mengajukan SIKM. Adapun juga dalam aplikasi bagi warga yang akan membuat CLM tanpa SIKM tak akan keluar. CLM bakal terbit bila ada SIKM

“Di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu,” terang dia.

Sebelumnya Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya telah memutuskan menghentikan penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.

Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.

Pengisian CLM sendiri dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store.

Dalam mengisi CLM, itu masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

18 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

2 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

2 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

3 hari yang lalu