BERITA

Pemprov DKI Plin-plan Atur Kebijakan SIKM, Berlaku atau Dihentikan?

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlihat plin-plan dalam memutuskan kebijakan masih berlaku atau tidaknya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengatakan, SIKM masih berlaku bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota. Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, sehari sebelumnya memutuskan menghentikan penerapan SIKM.

Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan demikian penerapan SIKM bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota masih berlaku.

“SIKM masih berlaku. Lagi dalam evaluasi dan revisi,” ujar Iwan, dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7).

Menurutnya, aturannya jelas, Pergub nomor 60 Tahun 2020 di pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).

(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.

(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Iwan menerangkan, bahwa CLM ini merupakan syarat untuk mengajukan SIKM. Adapun juga dalam aplikasi bagi warga yang akan membuat CLM tanpa SIKM tak akan keluar. CLM bakal terbit bila ada SIKM

“Di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu,” terang dia.

Sebelumnya Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya telah memutuskan menghentikan penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.

Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.

Pengisian CLM sendiri dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store.

Dalam mengisi CLM, itu masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).

Recent Posts

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

3 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

4 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

14 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

16 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

24 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

1 hari yang lalu