BERITA

Tolak Reklamasi Perluasan Ancol, Massa Demo Kantor Anies Setiap Hari

MONITOR, Jakarta – Gelombang aksi demo penolakan reklamasi perluasan Ancol terus mengalir. Bahkan, Balai Kota DKI Jakarta tempat Gubernur Anies Baswedan berkantor, hampir setiap hari didatangi para pendemo.

Tampak terlihat, pada hari Rabu (15/7) ini, kantor Anies kembali didatangi pendemo yang mengatasnamakan Barometer Jakarta bersama Jakarta Movement. Mereka datang ke Balaikota Jakarta dengan menyebut Anies telah berdusta soal reklamasi teluk Jakarta.

“Kebohongan ini sangat jelas dan menyakiti hati rakyat. Masih jelas di kepala kita pada Pilkada Jakarta Anies begitu getol dan giat mengkampanyekan menolak reklamasi untuk rakyat Jakarta. Bahkan ia menjanjikan akan membatalkan jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta,” teriak koordinator aksi M. Farhan.

“Tapi semua dusta. Apa yang Anies tolak malah dikerjakan dengan retorika-retorika manis khas Anies. Kita bisa kita lihat bersama bagaimana track record Anies dimana kebohongan dan pengabdian terhadap janji bukti kegagalan Anies dalam memimpin Jakarta,” sambungnya.

Atas dasar alasan itu, para pendemo pun menuntut Anies untuk mencabut Pergub reklamasi nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan reklamasi Ancol karena merusak mata pencaharian nelayan dan merusak ekosistem laut dan darat.

“Hentikan reklamasi sekarang juga apapun alasannya. Menolak reklamasi adalah harga mati,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (14/7) kantor Anies didatangi sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (GENTAR). Kedatangan mereka mendatangi Balaikota dengan maksud yang sama yakni persoalkan Kepgub nomor 237 tahun 2020 tentang reklamasi Ancol.

Peserta aksi meminta Anies menghentikan proyek reklamasi Ancol. Menurutnya, rekmalasi Ancol telah menggangu ketentraman hidup para petani dan nelayan.

“Hentikan reklamasi Ancol dan Anies mundur dari Jabatan nya,” kata salah satu orator di lokasi, Selasa (14/7).

Menurutnya Anies tidak komitmen terhadap janji kampanye dalam hal pencabutan izin reklamasi tersebut. Kepgub tersebut tidak memiliki dasar hukum lantaran pembahasan nya belum tuntas.

“Raperda saja belum dibahas dan belum rampung, Anies malah mengeluarkan Kepgub. Ini krisis Good Govenence,” pungkasnya.

Recent Posts

Prof Rokhmin beberkan Strategi Pembangunan Kabupaten Asahan dengan Pemanfaatan Agromaritim

MONITOR, Asahan - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

45 menit yang lalu

Haji 2025, Itjen Kemenag Susun Mitigasi Risiko Layanan Armuzna

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) telah menyusun hasil identifikasi risiko dan…

1 jam yang lalu

Pemerintah Permudah Ekspor Produk Perikanan Via Aplikasi Siap Mutu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan platform aplikasi berbasis integrated nation-wide…

2 jam yang lalu

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam melaksanakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan,…

3 jam yang lalu

Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan Lintasi Trans Sumatera Selama Mudik dan Balik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatatkan peningkatan signifikan volume kendaraan pada…

11 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025 Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil…

13 jam yang lalu