Sabtu, 20 April, 2024

Ini Alasan Presiden KSPN Bertahan di Tim Teknis Pembahas RUU Cipta Kerja

MONITOR, Jakarta – Tim teknis pembahas cluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja terdiri dari unsur pemerintah, Apindo, dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Komposisi ini diharapkan mampu menyusun RUU sebaik mungkin dan memiliki keberpihakan kepada rakyat.

Diketahui, jumlah komposisi tim ini didasari pada keanggotaan Tripartit Nasional, masing2 unsur 15 orang. Dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh terdiri dari KSPSI AGN, KSPSI Yoris, KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Kahutindo. Akan tetapi, ditengah perjalanan KSPSI AGN, KSPI dan FSP Kahutindo menyatakan mundur.

Tak berselang lama, FSP Kahutindo kemudian mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mundur dan masih terlibat dalam tim pembahasan. Sehingga, saat ini tersisa 6 Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang masih ikut berjuang didalam tim tersebut, yaitu KSPSI Yoris, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyatakan ada dua alasan pihaknya masih bertahan didalam tim teknis tersebut. Pertama, menjaga sikap konsisten. Kedua, melakukan strategi perjuangan.

- Advertisement -

“Salah satu sebab awal kami menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah ketidakdilibatkanya serikat pekerja/serikat buruh dalam pembahasan substansi draftnya. Sehingga di berbagai kesempatan, kami selalu menuntut soal pelibatan/partisipasi. Tuntutan tersebut sangat jelas disampaikan saat kawan kami diterima oleh Presiden Jokowi, selanjut ditindaklanjuti dalam pertemuan di Menkopolhukam dengan melibatkan lebih banyak serikat pekerja/serikat buruh,” ungkap Ristadi dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

“Dengan segala resiko, kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut yaitu pembentukan tim. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekedar formalitas sudah kami hitung sebelumnya,” tandasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan, tim teknis juga melakukan banyak hal diantaranya berupa aksi unjuk rasa, publikasi, lobi politik, negosiasi, dialog sosial dan lainnya. Ia mengklaim, forum tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggotanya.

“Jadi sangat keliru dan tidak benar jika masuk dalam tim tersebut adalah wujud kesetujuan kami terhadap omnibus law ruu cipta kerja. Justru tim teknis tersebut kami manfaatkan sebagai media formal untuk menyampaikan argumentasi-argumentasi keberatan dan penolakan kami terhadap cluster ketenagakerjaan,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER