Sabtu, 20 April, 2024

Datangi Pimpinan DPR, Muhammadiyah Tolak RUU Omnibus Law Cipta Karya

MONITOR, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan proses pembahasan RUU Cipta Karya cenderung tertutup, tidak akuntabel dan minim partisipasi publik. Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi Ketua Baleg DPR Supratman di Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Maneger datang bersama Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas. Dalam kesempatan itu, ia berpandangan penyusunan RUU Cipta Karya sejatinya harus memperhatikan kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh, bukan hanya kepentingan ekonomi kelompok tertentu dan apalagi kepentingan asing.

RUU tersebut juga dinilai mengabaikan etika lingkungan (environmental ethics) dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat lebih luas. Secara substantif, kata Maneger, RUU tersebut juga berwatak refresif dan cenderung melanggar hak-hak warga negara (pasal 28H ayat (1), 28I ayat (3) dan pasal 33 ayat (3) UUDNRI tahun 1945.

“Berbagai titik lemah RUU tersebut jika tidak diperhatikan akan berimplikasi secara luas kepada keberlangsungan hidup bangsa dan negara khususnya dalam pengelolaan SDM dan SDA,” kata Maneger, dalam keterangan yang diterima MONITOR.

- Advertisement -

Muhammadiyah pun khawatir RUU ini akan berdampak sosial sangat luas khususnya di kalangan buruh. Apalagi, RUU tersebut dibahas dlm situasi pandemi Covid-19 dimana publik sibuk dengan beban darurat corona.

“Untuk itu, Muhammadiyah menyatakan menolak dengan tegas substansi RUU tersebut karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi,” tegasnya.

PP Muhammadiyah, kata Maneger, berharap para pembuat UU tersebut berbesar hati untuk menarik Draft RUU tersebut. Sekiranya pembuat UU meningkatkan komitmennya pada ikhtiar peningkatan perekenomian negara, hendaknya ditempuh dengan penuh seksama dalam bentuk kajian etid-akademis yang didasarkan pada sikap konsisten terhadap moralitas konstitusi.


- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER