Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
MONITOR, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menegaskan esensi dari Permendikbud yang menjadi acuan adalah memberikan akses seluas luasnya fasilitas pendidikan yang dibiayai negara untuk seluruh golongan kelompok masyarakat.
Selain itu, peraturan ini dinilai akan mendekatkan sekolah dengan domisili tinggal siswa didik. Hal tersebut diungkapkan Anggara saat Rapat dengan Dinas Pendidikan terkait PPDB Tahun Ajaran 2020 di DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Anggara, yang merupakan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini mengungkapkan dirinya ingin memastikan sistem PPDB di jakarta tidak melanggar aturan sebelumnya.
“Saya hanya mau memastikan bahwa sebaik apapun hasil yang dituju oleh sistem PPDB di DKI Jakarta tidak melanggar aturan (Permendikbud no 44 tahun 2019) yang sudah ada,” ujarnya.
“Ini buat kami penting, karena aturan harus dihormati dan dijalankan. Karena jika tidak akan menjadi preseden buruk di kemudian hari,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah transformasi menuju kemandirian ekonomi nasional melalui industrialisasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kesiapan Kementerian Agama mempercepat proses pembentukan Direktorat…
MONITOR, Serang - Moderasi beragama bukanlah proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…
MONITOR, Jakarta - Memasuki setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…
MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…