Ilustrasi omnibus law (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro, mengatakan banyak investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia pasca pandemi Covid-19, sehingga perbaikan regulasi melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memperbaiki iklim investasi yang selama ini masih buruk akibat tumpang tindih regulasi.
“Bagaimana pasca covid, apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja,” kata Teddy, Senin (13/7).
Ia juga mengatakan, perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokwi). Namun demikian, sambung Teddy, upaya itu masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian. Teddy meyakini, ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja.
Selain menghilangkan ego sektoral, RUU Cipta Kerja juga memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.
Teddy mengatakan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.
“Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…