Ilustrasi omnibus law (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro, mengatakan banyak investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia pasca pandemi Covid-19, sehingga perbaikan regulasi melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memperbaiki iklim investasi yang selama ini masih buruk akibat tumpang tindih regulasi.
“Bagaimana pasca covid, apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja,” kata Teddy, Senin (13/7).
Ia juga mengatakan, perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokwi). Namun demikian, sambung Teddy, upaya itu masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian. Teddy meyakini, ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja.
Selain menghilangkan ego sektoral, RUU Cipta Kerja juga memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.
Teddy mengatakan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.
“Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 di bidang Harmoni…
MONITOR, Jakarta - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi warga Kaliabang, Bekasi,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas meletusnya Gunung Semeru di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini membuka Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an di…