Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang diterapkan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di semua jenjang pendidikan sampai dengan 18 Desember 2020.
“Selama masih berada di zona kuning, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Depok dilakukan dengan metode PJJ. PJJ secara daring maupun luring, nanti akan terus dievaluasi,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris, Selasa (14/07/2020).
Dirinya menjelaskan, penerapan metode pembelajaran ini merupakan upaya memberikan perlindungan kepada pelajar dan insan pendidikan dari wabah Covid-19. Terlebih, saat ini Kota Depok masih berada di zona kuning.
“Kami memastikan pemenuhan hak peserta didik terhadap layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. Termasuk mendorong kominten semua sekolah, termasuk SMA yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi untuk menjalankan kebijakan ini. Kita akan buat pakta integritasnya,” jelasnya.
Idris menambahkan, semua kebijakan yang dibuat akan terus di evaluasi sesuai dengan perkembangan Covid-19 di Kota Depok. Jika statusnya meningkat menjadi hijau, maka KBM akan kembali normal.
“Kami juga mendukung KBM secara daring dengan menyiapkan wifi gratis. Misalnya di kantor kelurahan, atau warga secara kolektif membuat permohonan pemasangan wifi untuk mendukung PJJ di wilayahnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menandai babak baru dalam sistem dukungan logistik…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani turut bangga atas prestasi petenis putri Indonesia,…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak serius…
MONITOR, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun…
MONITOR, Bali - Indonesia resmi memegang kursi keketuaan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines – East…
MONITOR, Lumajang - Pimpinan Wilayah Jaringan Muslim Madani (JMM) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan pernyataan…