Categories: MEGAPOLITAN

Satpol PP Depok Bentuk Satgas Detak

MONITOR, Depok – Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebagai Perangkat Daerah mempunyai peran sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik.

Satpol PP juga melaksanakan urusan pemerintahan wajib yakni pelayanan dasar, dengan substansi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, N. Lienda Ratna Nurdianny dalam acara Forum Diskusi Grup (FGD) tentang penyelenggaraan Trantibum bersama aparat kelurahan dan masyarakat di aula Kelurahan Depok Jaya, beberapa belum lama ini.

Lienda yang kini tengah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional tingkat II angkatan ke 7 tahun 2020 itu, menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap kepentingan umum,” katanya.

Lienda menjelaskan, kini dirinya tengah membuat Proyek Perubahan (Proper) dengan judul ‘Strategi Satpol PP dalam Meningkatkan Peran Serta Masyarakat, sebagai Upaya Cegah Dini Gangguan Trantibum’.

Dikatakannya, rancangan Proper ini merupakan suatu program strategis yang dibuat untuk menjawab kepastian dan kejelasan tentang upaya cegah dini gangguan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Depok.

Lienda yang juga pernah menjabat sebagai Camat Pancoran Mas mengharapkan, agar program ini dapat memaksimalkan peran antar stakeholder terkait dalam meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat sebagai upaya cegah dini gangguan trantibum.

Untuk itu, tegas Lienda, Satpol PP perlu mengambil inisiatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satu programnya adalah pembentukan Satuan Tugas Depok Tertib, Aman dan Terkendali (Satgas DeTAK)

Lebih lanjut Lienda menegaskan, Satgas DeTAK adalah Kelompok Masyarakat yang peduli dengan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya, secara sukarela membantu sebagian tugas-tugas Satpol PP dalam penyelenggraan deteksi dan pencegahan dini gangguan trantibum masyarakat di wilayah kelurahan.

Menurutnya, tugas dan kewenangan Satgas DeTAK adalah membantu aparat kelurahan dalam mengoordinasikan pelaksanaan cegah dan deteksi dini di wilayah kelurahan setempat. Serta melaporkan adanya potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ke Satpol PP.

“Saat ini sebagai kelurahan percontohan adalah Depok Jaya di Kecamatan Pancoran Mas. InsyaAllah ke depan Satgas DeTAK ini akan terbentuk di semua kelurahan se-Kota Depok,” pungkas Lienda.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

11 jam yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

15 jam yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

17 jam yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

22 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

22 jam yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

2 hari yang lalu