Jumat, 26 April, 2024

Satpol PP Depok Bentuk Satgas Detak

MONITOR, Depok – Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebagai Perangkat Daerah mempunyai peran sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik.

Satpol PP juga melaksanakan urusan pemerintahan wajib yakni pelayanan dasar, dengan substansi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, N. Lienda Ratna Nurdianny dalam acara Forum Diskusi Grup (FGD) tentang penyelenggaraan Trantibum bersama aparat kelurahan dan masyarakat di aula Kelurahan Depok Jaya, beberapa belum lama ini.

Lienda yang kini tengah mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional tingkat II angkatan ke 7 tahun 2020 itu, menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum.

- Advertisement -

“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap kepentingan umum,” katanya.

Lienda menjelaskan, kini dirinya tengah membuat Proyek Perubahan (Proper) dengan judul ‘Strategi Satpol PP dalam Meningkatkan Peran Serta Masyarakat, sebagai Upaya Cegah Dini Gangguan Trantibum’.

Dikatakannya, rancangan Proper ini merupakan suatu program strategis yang dibuat untuk menjawab kepastian dan kejelasan tentang upaya cegah dini gangguan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Depok.

Lienda yang juga pernah menjabat sebagai Camat Pancoran Mas mengharapkan, agar program ini dapat memaksimalkan peran antar stakeholder terkait dalam meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat sebagai upaya cegah dini gangguan trantibum.

Untuk itu, tegas Lienda, Satpol PP perlu mengambil inisiatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satu programnya adalah pembentukan Satuan Tugas Depok Tertib, Aman dan Terkendali (Satgas DeTAK)

Lebih lanjut Lienda menegaskan, Satgas DeTAK adalah Kelompok Masyarakat yang peduli dengan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya, secara sukarela membantu sebagian tugas-tugas Satpol PP dalam penyelenggraan deteksi dan pencegahan dini gangguan trantibum masyarakat di wilayah kelurahan.

Menurutnya, tugas dan kewenangan Satgas DeTAK adalah membantu aparat kelurahan dalam mengoordinasikan pelaksanaan cegah dan deteksi dini di wilayah kelurahan setempat. Serta melaporkan adanya potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ke Satpol PP.

“Saat ini sebagai kelurahan percontohan adalah Depok Jaya di Kecamatan Pancoran Mas. InsyaAllah ke depan Satgas DeTAK ini akan terbentuk di semua kelurahan se-Kota Depok,” pungkas Lienda.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER