Selasa, 19 Maret, 2024

Omnibus Law Diharap Mampu Dongkrak Ekonomi Nasional Hingga 6 Persen

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Aloysius Budi Santoso mengatakan, pandemi covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia.

Karenanya, sambung dia, dibutuhkan investasi yang cukup besar untuk mendongkrak perekonomian Indonesia paska pandemi.

Ia pun berharap melalui Omnibus Law Cipta Kerja, terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 persen hingga 6 persen.

“Untuk dapat bertumbuh sebesar 6% di tahun 2024, maka pertumbuhan investasi harus sebesar 40% dari nilai investasi di tahun 2019, atau dari rata rata 3.200 T pada periode 2015-2019 menjadi rata rata 4.400 T pada periode 2020-2024,” kata Budi kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (11/7).

- Advertisement -

Dikatakan dia, target pertumbuhan ekonomi itu bisa digenjot melalui penciptaan lapangan kerja berkualitas sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun dengan Omnibus Law.

Sementara itu,hanya 2 juta hingga 2,5 juta lapangan kerja berlualitas jika tanpa Omnibus Law.

“Kami juga dorong peningkatan investasi sebanyak 6,6%-7,0% yang meningkatkan income dan daya beli, dan mendorong peningkatan konsumsi,” ujarnya.

“Kemudian peningkatan produktivitas yang akan diikuti peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” terang Budi.

Karenanya, ia berpandangan, keberadaan Omnibus Law Ciptaker sangat diharapkan oleh pelaku usaha dan investor serta akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian negara.

“RUU Cipta Kerja ini berbicara tentang bagaimana kita sebagai negara bisa lebih efektif dan efisien dengan penyederhanaan perizinan usaha dan investasi,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER