Selasa, 19 Maret, 2024

Fatwa MUI Depok Soal Shalat Idul Adha Masa Pandemi; Zona Hijau Boleh di Masjid

MONITOR, Depok – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Salah satu putusannya yaitu memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid yang berada di zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Waktu salatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,” kata ketua MUI Kota Depok Dimyati Badruzaman, kepada wartawan, Sabtu (11/07/2020).

Selain itu, kata dia, jemaah salat Idul Adha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.

- Advertisement -

“Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul adha,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar  tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban. Semua itu guna meminimalisir kerumunan.

“Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER