BERITA

Ada Perusahaan Jadi Klaster Baru Covid-19, ELSAM: Keselamatan di Atas Pemulihan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Deputi Direktur Advokasi Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), Andi Muttaqien meminta agar pemerintah meletakan keselamatan manusia di atas pemulihan ekonomi di tengah penyebaran Covid-19.

Dalam fase ini, sambung dia, ada fenomena yang sepertinya gagal dipahami berkaitan dengan hak atas kesehatan, seperti hak hidup warga negara Indonesia, yakni potensi penyebaran virus Covid-19 di perusahaan.

Misalnya, kata dia, kasus yang terjadi di pulau Jawa saja tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan adanya penambahan 205 kasus baru Covid-19, pada Rabu (8/7).

Menyikapi hal tersebut, ujar Andi, berdasarkan Pedoman United Nation Office of the High Commissioner on Human Rights (UN OHCHR) untuk Covid-19, dalam bagian ‘Dampak Sosial dan Ekonomi’.

“Kesehatan dan keselamatan kerja mereka yang bekerja selama krisis ini, khususnya petugas kesehatan, harus dinilai dan ditangani. Tidak seorang pun harus merasa dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak perlu membahayakan kesehatan mereka karena mereka takut kehilangan pekerjaan atau gaji,” kata Andi mengutip UN OHCHR dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/7).

Sehingga dalam konteks ini, kata dia, pemerintah perlu mengatur jam malam, isolasi yang ketat dan hanya perjalanan penting, dan setiap pekerja kunci yang diminta untuk melanggar jam malam ini memiliki hak untuk mengharapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih tinggi sejalan dengan peningkatan risiko ini.

Oleh karena itu, imbuh Andi, keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi setiap individu yang eksis sebagai pekerja.

“Sangat penting bagi Pemerintah Indonesia dan sektor bisnis untuk merujuk protokol kesehatan paling ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan lebih dari apapun,”paparnya.

Dengan demikian, ELSAM kata Andi, meminta Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian berwenang dalam bidang ekonomi, diantaranya melakukan pemantauan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas setiap sektor industri.

“Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 untuk memantau secara khusus pekerja sektor industri, baik badan milik negara ataupun swasta sebagai subjek yang rentan terdampak Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

14 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

21 jam yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

21 jam yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

1 hari yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

1 hari yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

2 hari yang lalu