Jumat, 29 Maret, 2024

Menyoal Usulan Permanen Pembelajaran Jarak Jauh

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah berdampak secara signifikan pada masyarakat Indonesia. Rutinitas pembelajaran yang selama ini terbiasa pembelajaran tatap muka di sekolah diganti dengan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah yang menerapkan pendidikan dalam jaringan (Daring) yang berbasis internet.

Ditengah keterbatasan karena adanya situasi darurat pandemi Covid-19 membuat layanan PJJ menjadi sarana pembelajaran yang banyak dilakukan dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Tak mengherankan jika kemudian dalam hampir setiap waktu selama kita menjalani kehidupan masa pandemi Covid-19,rutinitas pendidikan kita di Indonesia saat ini sangat begitu disibukkan dengan beragam aktivitas virtual mulai dari aktivitas belajar – mengajar, bimbingan belajar hingga pada perayaan kelulusan sekolah, semuanya dilakukan secara virtual.

Memasuki masa kehidupan kenormalan baru (New Normal) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam Rapat kerja Komisi X DPR (Kamis, 3 /7/2020)  secara lugas berani mewacanakan untuk membuat permanen kerangka model pembelajaran jarak jauh seperti halnya yang selama ini dilakukan dalam pendidikan daring melalui internet.

- Advertisement -

Berdasarkan acuan penilaian analitis dari Kemendikbud, kegiatan belajar-mengajar dengan memamfaatkan teknologi dianggap telah memberi kesempatan yang baik kepada sekolah untuk melakukan modelling kegiatan belajar.

Wacana dari kebijakan Kemendikbud yang ingin memberlakukan secara permanen proses pembelajaran jarak jauh dengan model daring internet diseluruh wilayah Indonesia pastinya memberi permasalahan lanjutan bagi eksistensi pembelajaran berbasis pendidikan daring yang selama ini dijalankan masa pandemi Covid-19.

Karena jika pendidikan daring hari ini dianggap sebagai sebuah solusi atau cara terbaik dalam pelaksanaan pendidikan selama masa pandemi Covid-19 lantas mengapa Kemendikbud  RI sampai hari ini tidak memberikan pedoman khusus pendidikan daring secara resmi bahkan lebih jauh lagi yakni menerbitkan kurikulum pendidikan berbasis daring.

Meski memberi kemudahan, pendidikan daring berbasis internet atau online yang dilaksanakan selama ini sejujurnya memang sangat tak ramah pada kalangan anak murid dari keluarga miskin yang tak memiliki barang mewah seperti laptop dan gadget.

Disamping itu permasalahan ketidakmerataan akses sinyal internet yang baik pada semua kawasan di kepulauan Indonesia juga akan menambah masalah kesenjangan pendidikan di Indonesia menjadi semakin besar. Karena hanya  murid yang tinggal di kota-kota besar di Indonesia saja yang nantinya mendapatkan proses pembelajaran yang baik. 

Analisa  Mendasar

 Pembelajaran daring di Indonesia memang begitu dilematis. Luasnya geografis dan besarnya demografi penduduk Indonesia membuat kebutuhan internet dan perangkatnya harusnya sudah menjadi fasilitas utama yang mutlak tersedia. Faktanya. tak semua guru dan murid di seluruh wilayah Indonesia yang mampu menyediakan akses internet yang memadai dan juga perangkat komunikasi berbasis internet seperti gadget dan laptop.

Disisi lain ketiadaan guru dalam belajar mengajar tatap muka, membuat orang tua di rumah menjadi satu-satunya teman belajar anak di rumah. Di sini, beberapa masalah juga akan ikut muncul. Karena tidak semua orang tua murid bekerja dari rumah dan melakukan aktivitas work from home.

Banyak dari orang tua murid yang harus tetap keluar mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari utamanya mereka yang berprofesi sebagai petani dan nelayan. Selain itu, kendala lainnya adalah tak semua orang tua memiliki basis keilmuan pedagogik mumpuni yang artinya tak semua orang tua paham akan pelajaran yang biasa diajarkan oleh gurunya. 

Jika pendidikan daring terus menerus dilanjutkan oleh pemerintah setelah masa pandemi Covid-19, maka pedoman kurikulum sejatinya juga akan mengatur peran orang tua dalam proses pembelajaran. Konsekuensi ini jelas memberi dampak negatif bagi pendidikan di Indonesia karena yang ikut belajar dalam proses pembelajaran pada akhirnya adalah para orang tua. Anak murid menjadi tak mandiri untuk belajar secara sendiri karena lingkungan rumah tak seperti lingkungan sekolah yang memberi rasa kemandirian dalam belajar.

Kebijakan Skematis

Melihat masalah serius dalam pendidikan daring selama masa pandemi Covid-19 maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI memang harus cermat melihat kebutuhan rasional dari kebijakan pendidikan daring jika ingin diterapkan secara permanen. Konsep pendidikan daring di Indonesia harus dievaluasi secara besar dan tak hanya dipikirkan secara instan tanpa pertimbangan matang secara kontekstual dan logis.

Pertimbangan yang paling pokok dari impelementasi pendidikan daring sebenarnya berkaitan erat dengan langkah optimalisasi konsep pembelajaran jarak jauh (PJJ) dimana dalam pelaksanaan ini kita membutuhkan sebuah atensi besar dan khusus dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu pemerintah juga perlu mempersiapkan secara rapi rancangan kurikulum pendidikan daring yang tepat. Memberikan kelengkapan sarana dan prasarana, khususnya dukungan jaringan internet dan kelengkapan perangkat komunikasi.

Berdasarkan hasil survei Nasional Penetrasi Pengguna Internet 2018 yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), survei menunjukkan validasi data bahwa lebih dari separuh pengguna internet indonesia berada di pulau Jawa (55,7%), diikuti Sumatera (21,6%), Sulawesi-Maluku- Papua (10,9%), Kalimantan (6,6%), serta Bali dan Nusa Tenggara sebesar 5,2%. Jika kita membaca data ini maka sudah tampak jelas bahwa ada ketidakmerataan akses dalam memfasilitasi pendidikan daring di Indonesia.

Selama masa pandemi aturan pembelajaran jarak jauh sudah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Pada Poin kedua surat edaran tersebut secara garis besar menjelaskan proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Selain itu pembelajaran dilakukan bervariasi, sesuai minat dan kondisi masing-masing,termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. 

Meskipun Kemendikbud RI tak pernah mewajibkan adanya kebutuhan daring dalam implementasi pendidikan di seluruh Indonesia tapi fakta lapangan menunjukkan pendidikan daring sudah seperti pemahaman otomatis untuk diberlakukan di tiap daerah tanpa melihat besarnya kesenjangan akses dan fasilitas belajar yang tersedia di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, andai pendidikan daring ini nantinya masih menjadi praktik utama yang permanen dalam proses pembelajaran di Indonesia selepas pandemi Covid-19 maka pemerintah perlu mengeluarkan beberapa poin kebijakan penting. Pertama, Pemerintah harus memberikan skema besar tentang peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) bagi pendidik yang disertai peningkatan sarana dan prasarana pembelajaran daring seperti infrastruktur dan Learning Management System (LMS). 

Kedua, perlunyadukungan penuh dari platform teknologi secara berkesinambungan yang regulasi kebijakannya diawasi langsung oleh pemerintah. Adanya jaminan platformteknologi tersebut akan membuat sistem pendidikan daring tetap berguna hingga masa darurat pandemi Covid-19 berakhir. Dengan kebijakan tersistem semacam inilah kita akan mampu membenahi secara bertahap bangunan pemerataan pendidikan Indonesia secara menyeluruh dan adil.

*Penulis merupakan Direktur Jaringan Studi Indonesia dan Penulis Buku Negara RI (Kemendikbud, 2019).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER