INDUSTRI

Kemenperin Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus fokus pada pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), termasuk memfasilitasi para pelaku IKM dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). Sebab,
perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula tahun 2020 pada tanggal 6-9 Juli 2020.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, serta pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 27 Provinsi.

“Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang KI bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (10/7).

Dirjen IKMA menjelaskan, KI merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO). Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan KI kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan,” paparnya.

Dalam hal ini, Kemenperin secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan KI kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Sampai tahun 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis.

“Kami juga telah melatih sebanyak 1075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan,” imbuhnya. Gati berharap, fasilitator KI mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen
IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu.

“Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Pemula merupakan jenjang pertama dalam pendalaman pemahaman mengenai KI untuk kemudian disosialisasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan kepada para pelaku IKM,” pungkasnya.

Recent Posts

Sambangi UID, Senator Jihan Fahira Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi Substantif dan Etika Berbangsa

MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…

3 jam yang lalu

UMKM Kota Mataram Sektor Perhiasan Makin Tangguh Berkat Akses KUR

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…

7 jam yang lalu

Selamat Jalan Pejuang Madrasah Diniyah Nusantara: Mengenang Dr. Sumitro, M.Si., Pendiri FKDT

Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…

9 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

19 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

20 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

21 jam yang lalu