INDUSTRI

Kemenperin Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus fokus pada pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), termasuk memfasilitasi para pelaku IKM dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). Sebab,
perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula tahun 2020 pada tanggal 6-9 Juli 2020.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, serta pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 27 Provinsi.

“Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang KI bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (10/7).

Dirjen IKMA menjelaskan, KI merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO). Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan KI kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan,” paparnya.

Dalam hal ini, Kemenperin secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan KI kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Sampai tahun 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis.

“Kami juga telah melatih sebanyak 1075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan,” imbuhnya. Gati berharap, fasilitator KI mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen
IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu.

“Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Pemula merupakan jenjang pertama dalam pendalaman pemahaman mengenai KI untuk kemudian disosialisasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan kepada para pelaku IKM,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

3 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

5 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

5 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

MONITOR, Palu – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Badan Karantina…

1 hari yang lalu

IPIM Banten Sambut Positif Terpilihnya Prof. Nasaruddin Umar sebagai Presiden IAMI Petama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut…

1 hari yang lalu