INDUSTRI

Kemenperin Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus fokus pada pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), termasuk memfasilitasi para pelaku IKM dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). Sebab,
perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula tahun 2020 pada tanggal 6-9 Juli 2020.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, serta pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 27 Provinsi.

“Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang KI bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (10/7).

Dirjen IKMA menjelaskan, KI merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO). Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan KI kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan,” paparnya.

Dalam hal ini, Kemenperin secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan KI kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Sampai tahun 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis.

“Kami juga telah melatih sebanyak 1075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan,” imbuhnya. Gati berharap, fasilitator KI mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen
IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu.

“Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Pemula merupakan jenjang pertama dalam pendalaman pemahaman mengenai KI untuk kemudian disosialisasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan kepada para pelaku IKM,” pungkasnya.

Recent Posts

Waspada Penipuan! Kemenag Tegaskan Info Rekrutmen CPNS dan PPPK Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya informasi palsu atau hoaks…

1 jam yang lalu

Tingkatkan Layanan, Ditjen Bimas Islam Gelar Engaging Communication 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penguatan jajarannya…

5 jam yang lalu

Kritik BNPP Seperti EO, DPR Desak Penguatan Pengelolaan Kawasan Perbatasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan kritik tajam…

9 jam yang lalu

Analis: Putusan MK Tegaskan Kepastian Hukum Penataan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri

MONITOR - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa sikap Polri dan pemerintah…

9 jam yang lalu

Bukan Cuma Sekolah Gratis, Prabowo Hadirkan MBG dan Cek Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mencerdaskan…

11 jam yang lalu

Cetak Talenta Digital Industri, Indonesia dan Tiongkok Kolaborasi Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Guna meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta…

14 jam yang lalu