PEMERINTAHAN

UU 12/2006 Dinilai Belum Akomodir Status Anak Berkewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta – Meski sudah ada payung hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, akan tetapi permasalahan mengenai status anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), masih menimbulkan berbagai masalah.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan UU a quo sesungguhnya cukup revolusioner dan komprehensif serta telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

“Banyak perubahan dan perbaikan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya,” kata Baroto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/7).

Akan tetapi, sambung Broto, sejalan dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam UU dimaksud.

“Sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” ujar Baroto ketika menggantikan Dirjen AHU dalam membuka Webminar bertemakan Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum.

Baroto juga menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain, anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

“Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, kata Baroto, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir pada usia 21 tahun juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.

Ia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” pungkasnya.

Recent Posts

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

17 menit yang lalu

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

1 jam yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

2 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

2 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

2 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

3 jam yang lalu