Kamis, 25 April, 2024

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Stafsus KPPPA: Ini Harus Diperjuangkan!

MONITOR, Jakarta – Dicabutnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 menuai perhatian dari Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ulfah Mawardi. Ia mendorong RUU ini segera disahkan oleh anggota legislatif.

Ulfah mengatakan, berdasarkan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI, RUU PKS akan tetap diperjuangkan dan menjadi prioritas. Ulfah pun menekankan pentingnya pengesahan RUU ini agar meminimalisir angka kasus kekerasan.

“Itu tetap menjadi prioritas, akan tetapi ada perubahan strategi dan akan tetap diperjuangkan. Kementerian PPPA akan memantau dan terus mensupport agar RUU ini cepat diketok, karena ini menjadi satu strategi dan cara untuk menurunkan kasus kekerasan, terutama pada perempuan dan anak,” ujar Ulfah Mawardi saat dihubungi MONITOR, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, RUU PKS ini jika disahkan akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan korban kekerasan. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan kolaborasi dari semua pihak baik legislatif, eksekutif dan kelompok masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal RUU ini agar segera disahkan.

- Advertisement -

“Organisasi perempuan, jangan diam. Harus mengawal dan mendorong, semua stakeholder yang berkepentingan jangan lengah supaya ini RUU cepat diketok,” serunya.

“Prinsipnya, masyarakat dan pemerintah beserta legislatif punya satu kesamaan misi perjuangan, bahwa RUU ini harus diperjuangkan. Ini masalah yang extraordinary. Kasus kekerasan adalah masalah yang urgen, dan meningkat di masa pandemi. Nah ini harus menjadi payung hukum, minimal bisa meminimalisasi kekerasan,” tegas Ulfah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER