MONITOR, Jakarta – Pembentukan rancangan undang-undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dinilai sebagai payung hukum bagi badan pembinaan ideologi Pancasila (BPIP) dalam memperkuat Pancasila.
Hal ini disampaikan Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, di Jakarta, Selasa (8/7).
Ia mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sambung dia, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara.
Selama ini, lanjut Budi, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
“Penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara,” ujarnya.
“Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang Undang,” tambah dia.
Sehingga bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, imbuh Bayu, menekankan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa. Baginya, Pancasila sudah final.
“Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan,” pungkasnya.