INDUSTRI

Kemenperin Dorong Peningkatan TKDN Produk Farmasi Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di bidang farmasi.

“Kemandirian industri farmasi nasional perlu ditopang dengan pendalaman struktur industrinya, mulai dari industri hulu, intermediate hingga hilir,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/7).

Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat,” ungkap Menperin.

Lebih lanjut, penerapan TKDN bagi industri farmasi juga dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri.

“Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” imbuhnya.

Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai untuk diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.

“Dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi ini,” paparnya.

Menperin pun menyebutkan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku (Active Pharmaceuticals Ingredients) sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesar lima persen.

Penghitungan nilai TKDN produk farmasi itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients), meningkatkan riset dan pengembangan obat baru.

“Selain itu, dengan produksi sediaan obat baru serta bahan baku yang berasal dari herbal dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan,” tegasnya.

Agus mengungkapkan, kemampuan industri hilir farmasi dalam negeri saat ini didukung oleh 240 perusahaan yang didominasi 212 perusahaan swasta nasional, kemudian 24 perusahaan multinational company (MNC), dan 4 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada umumnya perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam formulasi obat atau produk obat jadi.

“Dengan kekuatan ini, kebutuhan obat nasional sebesar 80 hingga 90 persen sudah mampu dipenuhi, sisanya merupakan obat paten dan berteknologi tinggi yang masih harus diimpor,” jelasnya.

Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen. Kinerja positif ini diraih di tengah dampak pandemi Covid-19. Sebab, industri tersebut merupakan salah satu sektor yang masih memiliki permintaan cukup tinggi di pasar.

“Dari banyaknya sektor industri yang terimbas, ada beberapa sektor yang tetap memiliki demand tinggi sehingga memperkuat neraca perdagangan,” ungkap Menperin.

Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp9,83 triliun.

Recent Posts

Penempatan Jemaah Haji di Makkah Berbasis Syarikah, PPIH Harap Proses di Armuzna Berjalan Optimal

MONITOR, Jakarta - Penempatan jemaah haji Indonesia di Makkah dilakukan berbasis pada Syarikah, bukan kelompok…

2 jam yang lalu

Puan Pimpin Pengesahan Jakarta Declaration, Hasil Sidang PUIC yang Minta Israel Diisolasi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang pengesahan hasil Konferensi Parliamentary Union…

3 jam yang lalu

Tutup Sidang Forum Parlemen OKI, Puan Serukan Dunia Islam Bersatu Hadapi Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menutup perhelatan Konferensi Parliamentary Union of the…

3 jam yang lalu

Bertemu Parlemen Pantai Gading Hingga Iran, Puan Gali Potensi Kerja Sama Perdagangan Termasuk Industri Halal

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali melakukan pertemuan bilateral dengan parlemen negara-negara…

8 jam yang lalu

RI Jadi Ketua Parlemen OKI, Cucun Harap Isu Perempuan dan Anak Korban Konflik Kian Dapat Perhatian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merasa bangga Indonesia menjadi ketua…

8 jam yang lalu

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Milik Jemaah Indonesia, PPIH Minta Patuhi Aturan

MONITOR, Jakarta - Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok yang ditemukan pada…

10 jam yang lalu